HUKUM

Tabrak Istri Dengan Mobil Karena Cemburu

 

Kapolres Mojokerto tunjukan barang bukti

Bintangempat.com, Mojokerto – Polres Mojokerto gelar Konferensi Pers Ungkap kasus tindak pidana melanggar hukum di wilayah Kabupaten Mojokerto, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, SH. SIK. MH. pimpin langsung Konferensi Pers yang di selenggarakan di halaman Mapolres Mojokerto, pada Jum’at (07/12/2018).

Dalam Konferensi Pers kali ini Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes mengatakan selama kurung waktu dua minggu ini Polres Mojokerto berhasil mengamankan beberapa tindak pidana diantaranya kasus Judi berbagai jenis, kasus nakoba, kasus Pencurian & penipuan dan yang terahir yang sangat ironis kasus KDRT.

“Yang paling ironis dalam Konferensi Pers kali ini adalah Kasus KDRT, yang mana suami dengan sengaja menabrak istrinya sendiri dengan mobil, yang diduga istrinya mempunyai Pria idaman lain,” ungkap Mantan Kapolres Pacitan

Untuk kasus KDRT ini tersangka diketahui bernama Djumali(47) warga asal Dusun Sambirejo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto yang juga merupakan Suami sah dari Korban sendiri yang bernama Nana Sutami(41).

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa menurut keterangan dari tersangka, berawal dari rasa cemburu, yang mana menurut tersangka istri tersangka mempunyai Pria idaman lain.

“Motif dari semua ini adalah berawal dari rasa cemburu, sehingga tega menabrak istrinya sendiri,” ujar Kapolres.

Kanit PPA Polres Mojokerto IPDA Srimulyani juga menambahkan bahwa awal mula kejadian tersebut, tersangka dan korban cekcok mulut, selanjutnya tersangka keluar dari rumah.

“pagi nya saat korban mau berangkat kerja di buntuti dari belakang oleh tersangka dan tersangka menabrak korban dari belakang menggunankan mobil Grand Max warna hitam,” jelasnya

Masih kata IPDA Sri, TKP nya berada di jalan raya Brangkal Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. Kami juga akan mendalami kasus ini lebih dalam lagi.

“Akibat dari kejadian ini, korban mengalami luka memar dan patah tulang bahu,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawab kan perbutannya tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1),(4) UU KDRT, pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.(den)