PERISTIWA

Mafia Tambang Pasir Resahkan Warga

Caption: Ilustrasi

“Penambang pasir di kawasan hutan di duga tidak ngantongi ijin”

BintangEmpat.com, Malang- Praktik penambangan yang diduga liar jenis pasir di Dusun Jajang dan Dusun Aran-Aran, Desa Sumberjo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang milik perhutani cukup mengkhawatirkan.

Bahkan penambangan pasir di dua dusun tersebut tidak memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Kamis (13/12/2018).

Penambangan pasir yang berada di Dusun Jajang tersebut dikelola oleh Budi, Saipul, dan Handik sedangkan di Dusun Aran- Aran dikelola oleh Sakam.

Padahal, penambangan liar itu berakibat pada kerusakan lingkungan hidup juga menjadikan wilayah-wilayah tersebut rentan mengalami bencana. Terutama dalam kondisi cuaca ekstrim yang berlangsung sepanjang tahun ini. Longsor dan banjir yang terus terjadi, tidak lepas dari adanya oknum-oknum yang melakukan eksploitasi alam secara berlebihan.

Warga masyarakat Dusun Jajang, Desa Sumberjo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa dengan adanya aktifitas tambang pasir yang tidak memiliki izin tersebut sangat mengganggu aktifitas warga sekitar.

“Ya salah satu dampaknya debu itu, dan longsor, karena sehari- harinya pasir yang keluar kurang lebih 10 truk tiap hari mas, kalau di biarkan terus seperti ini siapa yang bertanggung jawab, dan yang saya tahu tambang ini milik perhutani”, ucap warga tersebut sambil mewanti-wanti jangan ditulis namanya.

Tak hanya satu warga, beberapa warga yang juga tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan hal yang sama, “dengan adanya aktifitas kegiatan tambang ini sangat merugikan masyarakat sekitar penambangan terutama masalah kesehatan, kalau itu tambang yang di sahkan oleh pemerintahan yang jelas harus memiliki ijin dari dinas terkait, kami menduga mereka juga mafia tambang,sudah selayaknya Polda Jatim atau Polres Malang menindak mereka sebelum terjadi longsor”, pintanya dengan wajah cemas.

Bambang selaku pihak Perhutani sendiri saat di hubungi via what’sapp (WA) maupun telepon seluler tidak ada jawaban.

Masyarakat berharap mengenai persoalan tambang pasir liar ini agar tidak dibiarkan begitu saja karena aktivitas penambangan tersebut berdampak bahaya terhadap lingkungan hidup. Menurut Pasal 17 ayat (1) huruf a UU RI No 18 Tahun 2016 tentang Penambangan di Kawasan Hutan. Denga ancaman pidana sampai 15 tahun penjara. Bersambung…. (tim investigasi).

#perhutani malang, #blh malang, #polda jatim, #polres malang,