BERITA TERBARUHUKUMRAGAM

Dizolimi Komite Disiplin PSSI, PSMP Ajukan Banding

Bintangempat.com, Mojokerto – Merasa di dzolimi oleh Komite Disiplin PSSI yang memberikan sanksi kepada Klub PSMP untuk tidak bermain di Liga 2 tahun 2019, management PSMP menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Presiden PSMP Firman Efendi, Rabu (26/12/2018).

Dalam Konferensi Pers yang di gelar di kantor Dispora Kabupaten Mojokerto Muhammad Soleh selaku pengacara PSMP mengatakan, sore ini adalah awal yang bersejarah, dimana PSMP di merasa dzolimi oleh Komite Disiplin PSSI dimana Komite Disiplin PSSI memberikan sanksi kepada PSMP untuk tidak bermain di liga 2 tahun 2019 tanpa pernah menghadirkan Management PSMP.

“Putusan ini ada putusan cacat, hal yang mendasari hal tersebut yakni yang pertama Komdis PSSI melanggar pasal 72 kode disiplin PSSI karena tidak menghadirkan Management,” ucapnya

Dan yang kedua terkait adanya tuduhan pengaturan skor saat melawan aceh united, kalteng putra dan gresik united, lanjut Soleh, yang ketiga yakni pertimbangan hukumannya tidak ada, kalau misalnya psmp bersalah, kalteng putra dan gresik united seharusnya juga kena sanksi. Yang ke empat kalau klub di hukum, di pertimbangan hukumnya itu disebut siapa aja yang terlibat.

“Setiap pertandingan di liga 1, liga 2 dan liga 3 itu ada perangkat pertandingan. Faktanya pertandingn melawan aceh tidak ada laporan pengaturan skor. Sampai akhirnya kita melakukan banding, supaya komite banding menganulir komite disiplin PSSI,” ungkapnya.

Suporter PSMP
Suporter PSMP

Masih kata Soleh, Kami tidak mau psmp ini di jadikan tumbal upaya-upaya oknum yang tidak menyukai ketua PSSI sehingga menjadikan tunbal klub-klub yang tidak mendukung ketua PSSI.

“Ada kasus pinalti tidak masuk, itu tidak bisa di tuduh pengaturan skor, klub-klub besar di eropa saja pun pernah melakukannya, bukti permainan skor itu tidak bisa berdasarkan video, harus di panggil satu persatu di mintai keterangan,” terang Soleh.

Muhhamad Soleh juga menambahkan, bahwa dalam argumentasi kita juga menyampaikan dalam pasal 72 ayat 5 menyebutkan jika klub atau badan sistematis atas perintah pimpinan klub tidak di perbolehlan mengatur skor, kalau memang terbukti, klub dan pengurusnya harus di hukum juga. Kenapa nggak di hukum pengurusnya juga karna mereka tidak tau pengurusnya terlibat apa tidak, makanya di hukum klubnya aja. Kami mengajak supporter untuk mengawasi persidangan, klub ini harus di selamatkan untuk tetap bermain di liga 2 tahun 2019.

“Soal krisna saat melawan aceh united kita sudah meyampaikan manajemen saya siap membela anak ini. Tergantung pada manajemen. Pembinaan itu yang paling utama, saya tidak mengatakan salah atau benar,” pungkas Muhammad Soleh selaku Pengacara PSMP.

Sementara Presiden PSMP Firman Efendi menambahkan, bagaimanapun juga kita harus melakukan banding untuk PSMP dan Kabupaten Mojokerto.

“Kita tidak menghitung materi yang di rugikan, jika benar-benar PSMP tidak bisa bermain di Liga 2 tahun 2019 kalau di hitung materi sudah terlalu banyak, yang penting bagaimanapun caranya PSMP harus bisa main di Liga 2 Tahun 2019;” terang Firman Efendi.(dn)