Polres Mojokerto Kota, Musnahkan Barang Bukti.

HUKUM
Polres Mojokerto Musnahkan Barang Bukti di Taman BrantasIndah (TBI)

Bintangempat.com, Mojokerto – Ribuan barang bukti berupa Pil dobel L, sabu, hingga ratusan botol miras dimusnahkan oleh Polres Mojokerto kota di Taman Brantas Indah (TBI), menjelang akhir tahun 2018, Selasa (18/12/2018).

Barang bukti yang dimusnahkan semua adalah hasil dari ungkap kasus Polres Mojokerto kota selama tiga bulan terakhir.

Kegiatan ini dihadiri tiga pilar dari Pemerintah Kota/Kabupaten bersama TNI-Polri, BNN Kota Mojokerto, Kasdim 0815 Mojokerto Mayor Inf Nuryakin, S.Sos, Wakil Bupati Pungkasiadi dan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari.

AKBP Sigit Dany Setiyono, Kapolres Mojokerto Kota saat diwawancarai awak media mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari miras, sabu, tablet Doble L, arak, dan oplosan. Dengan rincian sabu 10 gram, tablet Doble L 25.000 butir, minuman keras jenis arak 121 botol aqua besar serta 74 botol aqua kecil.

“Dari tahun ke tahun kasus narkoba memang mengalami peningkatan, dan ini terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap sigit.

Ditempat yang sama Ika Puspitasari, Walikota Mojokerto meminta kerjasama masyarakat ikut memberantas peredaran narkoba sesuai perang dan fungsi masing-masing.

Neng Ita juga mengatakan, peredaran narkoba di wilayah kota Mojokerto memang cukup tinggi, terbukti dengan adanya hasil ungkap yang dilakukan BNN kota Mojokerto bekerja sama dengan BNNP Provinsi yang mengungkap dua bandar besar narkoba.

“Kita siap mendukung pemberantasan narkoba dan bersinergi dengan semua stakeholder, seperti sosialisasi narkoba di kalangan pelajar,” pungkas Neng Ita.(Deni)