Unggah Video Mesum Dijebloskan Penjara
Bintangempat.com, Mojokerto – Akhirnya Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku penyebar vidio mesum yang berada di sebuah warung kopi di wilayah Trawas Kabupaten Mojokerto. Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno dalam konferensi pers yang di gelar di halaman Mapolres Mojokerto, Rabu (19/12/2018) siang.
Kapolres Mojokerto dalam konferesi pers mengatakan, pelaku adalah FN(20) warga Dusun Jurangsari Desa Belahan tengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. Pelaku dengan sengaja merekam perbuatan dua orang yang sedang melakukan pornografi dan meyebarkan vidio tersebut melalui status Whattshap.
“TKP nya di wilayah trawas, di warung saudara kasdi pada hari minggu,” ujarnya.
Motifnya hanya iseng, lanjut Setyo, pelaku mengaku merekam dengan menggunakan dua handpon merek Vivo dan Oppo, dua pasangan tersebut yang merekam adalah saudara FN sendiri.
“perekam dan yang direkam tidak saling kenal, mereka sama-sama pengunjung hanya pada saat itu pelaku posisinya ada di atas dan yang di rekam ada di bawah,” ungkapnya.
Sementara barang bukti yang diamankan dua HP dan satu lembar sepanduk, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dua undang-undang, yang pertama UU pornografi dan kedua UU ITE yang ancamannya 6 tahun penjara paling maxsimal 12 tahun Penjara.
kunjungi juga berita video mesum gegerkan kota mojokerto
(Deni)