BERITA TERBARUPOLITIK

ACTA LAPORKAN KOMISIONER KPU DIDUGA TIDAK NETRAL

 

Bintangempat.com, Jakarta, (8/1/2019). Hendarsam Marantoko, SH, CLA, CRA, didampingi ACTA (ADVOKAT CINTA TANAH AIR) melaporkan komisioner KPU Pramono Ubaid ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diduga telah bersikap tidak netral terkait tweet Andi Arief soal surat suara tercoblos.

Melalui WhatsApp pribadinya Novel Bamukmin menjelaskan kepada kami BintangEmpat.com

“Di media massa Pramono Ubaid menyatakan dugaan bahwa kicauan Andi Arief soal surat suara terencana. Pernyataan Pramono Ubaid tersebut sangat tendensius dan menyudutkan Andi Arief yang merupakan pendukung Paslon 02”, jelasnya.

“Pramono Ubaid bukan penyidik pidana dan karenanya tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan dugaan dalam konteks pidana. Sebagai Komisoner KPU seharusnya dia harusnya profesional dan hanya menyampaikan pernyataan yang terkait Tupoksinya”, imbuhnya.

“Dalam konteks ini kami justru mengapresiasi sikap kepolisian yang tidak gegabah menyampaikan spekulasi atau dugaan sebelum adanya bukti-bukti yang relevan”, paparnya.

“Aturan hukum yang kami rujukan dalam laporan antara lain Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 jo. Pasal 10 huruf d PERATURAN BERSAMA KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2012 NOMOR 11 TAHUN 2012 NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM yang mengatur Penyelenggara Pemilu untuk tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu”, tuturnya.

“Kami berharap agar laporan kami bisa diproses dengan cepat agar kepercayaan rakyat kepada institusi KPU tidak tergerus, oleh karena itu kami meminta kepada DKPP untuk memutus:

  1. Menerima pengaduan PENGADU untuk Seluruhnya.

  2. Menyatakan TERADU bersalah telah melanggar asas mandiri dan adil dalam Pemilu.

  3. Menjatuhkan sanksi kepada PARA TERADU berupa PEMBERHENTIAN TETAP”, pungkasnya mengakhiri. (Pimpinan Redaksi).