BERITA TERBARUHUKUM

Divonis 1,6 Tahun, Ahmad Dhani Pose Salam 2 Jari

Baca Tabloid Sudutkan Prabowo

BintangEmpat.com, Jakarta – Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Baca Polemik PBB

Mendengar putusan Hakim memvonis 1 tahun 6 bulan, Ahmad Dhani tampak ceria, tidak ada wajah sedih, justru dia berpose salam 2 jari sambil berkata, “ya artinya pilih Prabowo, kosong dua ini namanya, apapun keputusannya itu adalah kemenangan saya….”, ucapnya didampingi pengacara dari ACTA.

Saat kami konfirmasi melalui WhatsApp (WA) kepada Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum Ahmad Dhani, terkait upaya yang akan dilakukan setelah vonis 1 tahun 6 bulan,  dia mengatakan, “kita akan banding”, tulis nya dalam chat WA, Selasa dini hari (29/1).

(Hadi / Ziwa).

Komentar ditutup.