Erick Tohir Dilaporkan Ke Bawaslu

BERITA TERBARUHUKUMPOLITIK

Baca Ditabrak Oknum Marinir, Ojol Disidang

 

BintangEmpat.com Jakarta. Press Release – Koordinator Tim Advokasi Indonesia (TAIB) Hamid Djafar, SH. MH, melaporkan Erick Tohir ke Bawaslu RI sekira pukul 14.45 wib, dalam kedudukannya sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Ma’ruf Amin terkait pernyataan dibeberapa media ternama, yang ada pokoknya “……Kita harus bicara dengan data. Ini yang sangat saya sayangkan kalau dari paslon (pasangan calon) 02 yang diangkat selalu kebohongan….” Pernyataan Erick tersebut tentu saja harus dikoreksi dan harus diperjuangkan karena sangat tidak benar dan merupakan fitnah.

Baca Tabloid Sudutkan Prabowo

Jika mencontohkan kasus Ratna Sarumpaet yang nyatanya Ratna sendiri sudah mengetahui dirinya berbohong, juga soal bohong yang kertas suara sudah tercoblos, karena nyatanya si pelaku tidak dikenal dan tidak terdaftar sebagai relawan paslon 02. Begitupula dengan kunjungan sejumlah duta besar negara-negara Uni Eropa yang menemui paslon 02, dimana paslon 02 tidak pernah menyatakan bahwa para duta besar Uni Eropa tersebut menyampaikan dukungannya.

Baca Dhani Divonis 1,6 Tahun

Seharusnya Erick sebagai ketua TKN intropeksi dengan menyatakan bahwa paslon 02 yang diangkat selalu kebohongan, karena dari pihak paslon 01 yang nyatanya belum banyak merealisasikan janji-janjinya seperti : Buy Back Indosat, tidak akan import beras, gula, garam dan lainnya, menyatakan mobil Esemka akan diproduksi masal pada bulan Oktober 2018, bantuan sebesar Rp. 50 juta untuk pergantian setiap rumah korban gempa NTB, membebaskan Ustad Abu BAkar Ba’asyir karena kemanusiaan dan lainnya.

 

Pernyataan Erick Tohir yang menuduh paslon 02 tersebut tentu saja tidak dapat dibenarkan, karena telah menimbulkan perdebatan, keresahan maupun kerusuhan diantara pendukung masing-masing capres peserta pemilu. Apalagi saat ini masih dalam tahapan masa kampanye sehingga terhadap hal-hal yang disampikan oleh anggota tim kampanye yang untuk diketahui oleh umum atau masyarakat banyak, maka hal tersebut pada prinsipnya juga tersebut juga termasuk kampanye.

Adapun  pernyataan daripada Erick Tohir tersebut merupakan Black Campaign terhadap lawan politiknya, dan patut diduga telah melanggar Undang-undang pemilu, karena telah menghina peseta pemilu lainnya sebagaimana telah ditentukan didalam pasal 280 ayat (1) huruf C undang-undang no. 7 tahun 2017 Jo. Pasal 521 tentang pemilu. (Siwa).