Jalan Gubeng Ambles, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

BERITA TERBARUHUKUM
Kapolda Jatim tetapkan 6 Orang Tersangka
Kapolda Jatim tetapkan 6 Orang Tersangka

 

Baca Poltabes Bongkar Penipuan SPG Abal-abal

BintangEmpat.com, Jawa Timur – Keberhasilan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam mengungkap kasus-kasus besar patut diacungi jempol, seperti Kasus Prostitusi Online atau Daring dan baru-baru ini 6 0rang ditetapkan sebagai tersangka kasus Amblesnya jalan Gubeng Surabaya.

Baca Prostitusi Online Dibawah Umur

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim, Rabu (23/1/2019) sore menegaskan, 6 orang tersangka itu masing-masing berinisial RW Manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), RH Project Manager PT Saputra Karya, LAH Engineering Supervisor PT Saputra Karya, BS Direktur Utama PT NKE, A menjabat Site Manager PT NKE, dan A menjabat Site Manager PT Saputra Karya.

Baca Dugaan Penggelapan Dana Hibah Pasuruan

“Kami sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka hari Senin 28 Januari 2018 mendatang,” kata Luki di Mapolda Jatim.

Luki mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 192 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP, kemudian Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI No.38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 KUHP.

Jalan Gubeng yang ambles sudah diperbaiki
Jalan Gubeng yang ambles sudah diperbaiki

Adapun temuan penyidik menyebutkan, bahwa penyebab amblesnya Raya Gubeng karena, ketidakmampuan struktur dinding penahan tanah tipe soldier pile, dalam menahan akumulasi daya dorong akibat beban jalan. Selain itu, faktor kedalaman galian basement, faktor existing muka air tanah tinggi yang dapat mengurangi stabilitas dinding penahan tanah sehingga jalan Gubeng mengalami kelongsoran pada 18 Desember 2018.

Baca Kader PBB Dikeroyok Bodyguard Yusril

“Penyidik juga menemukan adanya rangkaian masalah yang berdampak pada bangunan sekitar saat proyek tersebut berlangsung. Misalnya, pada 10 September 2018 ada retakan rumah di jalan Gubeng. Ada komplain juga. Ada penurunan bangunan pada 8 Oktober, bangunan Elizabeth. Sudah ada rangkain dampak pembangunan proyek tersebut,” katanya.

Luki mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 40 saksi dari 16 perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek basement. Diketahui proyek itu disebut-sebut mengakibatkan amblesnya Jalan Raya Gubeng pada Selasa 18 Desember 2018.

Selain itu, Luki menyebut pihaknya juga menemukan adanya indikasi kejanggalan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada proyek tersebut.

Baca Polda jatim tetapkan Vanessa Tersangka

“Mulai 2012 proses perencanaannya, 2013 sudah mulai pengerjaan. IMB keluar di 2015 dengan 2 lantai ke bawah dan 20 ke atas. 2017 keluar IMB lagi tiga lantai ke bawah dan 26 ke atas. Jadi ada dua kali IMB. Namun dalam proses speknya juga berbeda-beda semuanya,” kata dia. (Siwa).

Komentar ditutup.