BERITA TERBARUHUKUM

Kades Gunungronggo Diduga Mark-Up DD Ratusan Juta

 

 Pelayanan Buruk Dispendukcapil Pasuruan

Kades Gunungronggo Diduga Mark-up Anggaran DD.

BintangEmpat.com, Malang, Jawa Timur -Program pemerintah melalui dana desa untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, yang semestinya menjadi program padat karya harusnya sesuai dengan spek bangunan, agar bisa dinikmati oleh masyarakat lebih lama.

Karena program Dana Desa adalah program padat karya berbentuk swakelola dan harus mengutamakan masyarakat setempat supaya masyarakat dapat sejahtera melalui Program padat karya tersebut.

Proyek Talud Penahanan Tanah di Desa Gunungronggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang menuai polemik masyarakat, dikarenakan proyek  tersebut diduga tidak sesuai dengan spek dan markup anggaran, Minggu (13/01/2019).

Pasalnya proyek yang menggunakan Dana Desa anggaran tahun 2018 yang ada di Desa Gunungronggo Rt.27 Rw. 05 dengan volume 83 M × 2,5 M × 0,3 M tersebut menelan biaya sebanyak Rp. 150.129.800 tetapi bangunan dirasa tidak sesuai denga biaya yang  dikeluarkan.

Mulyanto, selaku Kepala Desa Gunungronggo saat di temui di rumahnya menyampaikan bahwa pemasangan banner agar masyarakat tahu mengenai berapa banyak biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan proyek tersebut.

“Adanya banner tersebut supaya masayarakat tau, dan mengerti, bahwa untuk membangun proyek tersebut menggunakan anggaran Dana Desa (DD) dan menghabiskan dana sebanyak Rp.150,129.800 dan saya tidak tahu mengenai SPJ nya karena belum di serahkan, nanti bisa di hitung volumenya berapa, yang utara itu lebih luas yang selatan lebih tinggi ada lebih satu meter dan ada yang satu setengah di buat rata rata dua meter” ucapnya.

“Dan kalau bisa jangan sampek tekor mengenai proyek anggaran, memang harus di tinggikan proyek tersebut untuk pekerja padat karya”, imbuhnya.

Kades beralasan dinaikkannya anggaran nantinya jika masih ada sisa akan dimasukkan ke PAK (Perubahan Anggaran Keuangan).

Namun pemasangan banner tersebut diduga hanya untuk mengelabuhi masyarakat saja, agar masyarakat tidak curiga mengenai anggaran proyek yang telah di mark up oleh kepala desa.

Di tempat terpisah, TPK Bejo saat ditemui oleh tim menyampaikan “Proyek tersebut sudah finishing mas” ucapnya.

Tetapi apa yang disampaikan oleh TPK tersebut tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh kepala desa.

Jika terbukti bersalah kades bisa dijerat pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimalnya 20 tahun pidana penjara.(Bersambung). *(narto)