LPKNI Sorot Kosmetik Ilegal

BERITA TERBARUHUKUM
Sulis R (kiri) , Hadi Siswanto Pimpinan Redaksi BintangEmpat.com
Sulis R (kiri) , Hadi Siswanto Pimpinan Redaksi BintangEmpat.com

*Peredaran Kosmetik Ilegal Di Medsos Dan Toko Online.*

BintangEmpat.com, – Probolinggo (11/1/2019) – Bagi kaum hawa yang ingin tampil cantik dengan kulit putih merona dihimbau agar berhati-hati dalam menggunakan kosmetik, lantaran banyaknya beredar kosmetik oplosan tanpa merek yang diduga mengandung bahan berbahaya atau merkuri.

Menurut temuan media Siraja, didapati penjual kosmetik oplosan tanpa merek di dusun Penangan desa Sokaan kecamatan Krejengan kabupaten Probolinggo.

Pola penjualan kosmetik oplosan, ilegal dan tanpa merek ini menggunakan media sosial dan toko online.

Adapun toko online dan media sosial jadi sarana pemasaran.

Aktivitas dalam menjual kosmetik ilegal ini, penjual (AD) juga melakukannya secara terbuka atau melayani pembeli di rumahnya.

Ragam produk yang diedarkan AD berupa krim wajah, pelembab, handbody dan toner.

Adapun kosmetik oplosan ilegal tanpa merek tersebut banyak peminatnya. Produk paling laku adalah krim pemutih yang dijual dari harga Rp 45,000./pc. Untuk handbody dijual dengan harga 95,000./pc.

Ketua LPKNI Probolinggo, Sulis Riyanto S.Sos mengatakan “Produk kosmetik ilegal tanpa merek tersebut diduga mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan zat kimia lain. Tapi masih perlu dipastikan lagi dengan uji lab.”, ucapnya. (11/1/2019)

Sulis menjelaskan “Adapun pengedar/penjual dapat dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar Rupiah serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar Rupiah.”, imbuhnya.

Sulis juga menyatakan bahwa pihaknya (LPKNI) akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, juga aparat penegak hukum untuk dapat dilakukan sidak terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal.

Sulis juga memberikan tips cara mengetahui kosmetik ilegal, perhatikan Kemasan, Label, Komposisi, dan Masa kadaluwarsa.

1. Teliti kemasan. Jangan membeli kosmetik yang segel atau kemasannya telah rusak karena ada indikasi bahannya oplosan.

2. Label harus tercantum jelas. Label harus terdiri dari nama produk, netto, kode produksi, nama produsen, komposisi, tanggal kadaluwarsa, izin BPOM, kegunaan dan cara penggunaan. Beberapa kosmetik pemutih ilegal jarang sekali memiliki label yang lengkap.

3. Perhatikan komposisi yang terkandung dalam kosmetik. Produk kosmetik ilegal biasanya menyebabkan beberapa gangguan kulit, terlebih beberapa produk mengandung bahan merkuri yang berbahaya bagi kulit.

4. Teliti masa kadaluwarsanya. Biasanya kosmetik ilegal tidak mencantumkan batas waktu kadaluwarsa.

Dengan demikian diharapkan konsumen, utamanya kaum hawa bisa lebih jeli memilih berbagai kebutuhan kosmetiknya.

Misi utamanya adalah menghindarkan konsumen dari berbagai dampak negatif yang bisa terjadi diakibatkan kosmetik ilegal.

(TW)