RAGAM

NSEAS : Bau Busuk di Freeport

BintangEmpat.com, Jakarta. Ketua Tim Studi Network for South East Asian Studies (NSEAS) Muchtar Effendi Harahap menuntut tambang Freeport McMoran harus ditutup tahun 2021 dengan alasan, pertama, sesuai kontrak karya 1967, Indonesia tak hanya mendapat royalti sekitar 1%.

Kedua, Kontrak Karya berakhir 2021, otomatis tambang Freeport balik menjafi 100% dikuasai Pemerintah bisa Indonesia, materi kuliah meski ada pasal menyebutkan dapat diperpanjang hingga 2041. Ketiga, pastikan PT. Freeport MC-Koran telah melakukan beberapa kejahatan korporasi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hitung kerusakan lingkungan Freeport mencapai USD 12,95 miliar.

“Kita butuh pemimpin yang benar, bukan yang santun,” Kata Fahri Hamzah, Rabu(16/1) siang di Jakarta dalam diskusi publik Divestasi Freeport : Indonesia untung atau buntung.

“Pada kasus Freeport, ada kerugian negara 180 triliun yang diturunkan oleh BPK hanya tinggal berapa ratus miliar saja, “kata salah satu Ichshanuddin Noorsy. Sehingga baik KPK maupun BPK menjadi lembaga yang sulit dipercaya.

NSEAS melihat kejahatan Freeport, pertama pengrusakan lingkungan. Kedua, kejahatan pengemplang pajak. Ketiga, kejahatan kemanusiaan dengan banyak korban ditembak. Keempat, Indonesia menjadi corporate state menjadi state capture corruption. Kelima, Freeport acapkali mengancam gugat ke Arbitrase internasional.

Sebenarnya, pada tahun 2021 berakhir kontrak karya sehingga pemerintah bisa kuasai keseluruhan Freeport, sehingga tidak perlu beli saham milik sendiri.

(Hans).

Komentar ditutup.