Penjual Sate Babi Diamankan
BintangEmpat.Com, Sumatera Barat – Kejadian tak disangka dan sesuatu hal yang sangat berani dilakukan oleh seorang pedagang pennjual sate daging babi di kota Padang yang secara keseluruhan memeluk agama islam.
Baca Viral Bocah 2 Tahun Bersholawat
Hal ini membuat gonjang-ganjing yang menghebohkan masyarakat di Ranah Minang khususnya di Kota Padang, karena merasa jengkel terhadap kelakuan si pedagang sate tersebut.
Kehebohan itu terdengar pada Senin 28 Januari 2019 sore yang lalu, Tim dari Pemko bersama petugas Satpol PP kota Padang secara mendadak datang kelokasi tempat penjualan sate tersebut, tepatnya di daerah bundaran Simpang Haru dengan merk warung KMS. Seluruh daging sate akhirnya diamankan dan dibawa oleh Petugas Satpol PP Kota Padang.
Baca Vanessa Penuhi Pemerikasaan Polda Jatim
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal mengatakan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa ada pedagang yang diduga menjual sate daging babi. Begitu mendapat laporan secara diam-diam petugas melakukan pengecekan dengan membeli daging sate untuk dijadikan sampel uji labor. Setelah dinyatakan positif mengandung babi oleh BPOM, Dinas Perdagangan kemudian mengamankan semua daging tersebut.
Saat mengamankan barang bukti, pedagang sate mengakui bahwa dirinya tidak menjual sate dengan menggunakan daging babi. Tak percaya dengan pengakuan si pedagang, tim Pemko Padang kemudian menelusuri rumah pembuat sate tersebut yang jaraknya tak jauh dari tempat dia berdagang.
Kita langsung menelusuri ke tempat memasaknya, ujar Endrizal. Di tempat memasak tim Pemko Padang memeriksa tiap sudut rumah, hingga akhirnya puluhan tusuk sate ditemukan di dalam got yang sengaja dibenamkan oleh sipedagang.
Kami menemukan puluhan tusuk sate dibenamkan di got di belakang rumah, kata Endrizal.
Sementara itu Kepala Dinas Pangan Syahrial mengatakan menjual daging babi secara terang-terangan telah melanggar Undang-undang Pangan. Pedagang dapat dikenakan sanksi berupa kurungan dua tahun penjara atau denda sebesar Empat Miliar Rupiah. ( D. Surya/Andi M – Sumbar ).
Komentar ditutup.