BERITA TERBARUHUKUM

Polda Jatim Tetapkan Vanessa Angel Sebagai Tersangka

 

BintangEmpat.com, Surabaya, Jawa Timur- Prostitusi Online atau Daring yang melibatkan Artis ternama berhasil diungkap Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada beberapa minggu lalu, sempat diterpa isu dijebak.

Namun hari ini (16/1/2019) Isu itu gugur, Polisi akhirnya menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Sebelumnya, status Vanessa sebagai saksi korban, karena menjadi salah satu penyedia layanan.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).

Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Setelah diperiksa selama sembilan jam pada Senin (14/1) lalu, Polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa.

Tak hanya itu, penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.

Baca Juga PUNGLI DI SAMSAT KATANG

“Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi,” pungkas Luki.

Penetapan Vanessa sebagai tersangka menyusul penetapan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai muncikari, di antaranya Endang, Tentri dan Fitria.

Berikut beberapa temuan yang memberatkan Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim:

  1. Aktif upload foto dan chatting.
  2. Sebanyak 9 Transaksi booking.
  3. Difasilitasi 6 muncikari.

Penetapan Vanessa sebagai tersangka mendapat apresiasi dari masyarakat dan Tokoh agama. (Red).

Komentar ditutup.