BERITA TERBARUHUKUM

Polres Mojokerto Tangkap 3 Pelaku Penusukan Sopir Grab

 

 

Diduga Bea Cukai Malang Masuk Angin

 

 

Tiga Tersangka Penusuk Sopir Grab Ditangkap Polisi Satu Buron

penusukan sopir grab online
penusukan sopir grab online

Bintangempat.com, Mojokerto – Polres Mojokerto gelar konferesi pers ungkap kasus penusukan sopir grab online yang terjadi pada 12/12 lalu, Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, SH, SIK, MH, di halaman Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada no 99, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur,Kamis (03/01/2019).

 

Menurut informasi pada Rabu 12/12 lalu seorang pengemudi taxi online Grab bernama Yohanes Witondy (50) di Mojokerto menjadi korban perampokan kawanan begal di depan SPBU Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Akibat kejadian itu korban menderita 11 tusukan dan harus dilarikan ke RSUD Kota Mojokerto.

Bau Tidak Sedap Tercium Di Samsat Magetan Dan Ponorogo

Di ketuhi tersangka atas nama Eka Wahyu Sumitra(23) warga Tegalsari Surabaya, Suswati(23) warga Tegalsari Surabaya, Isman Cahyo Suryanto(21) warga Sooko Mojokerto dan satu tersangka DPO berinisial FDK.

 

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno saat Konferensi pers mengungkapkan, kejadian yang terjadi pada tanggal 12/12 yang lalu terkait penusukan sopir grab online dapat kami ungkap dimana motif tindak pidana ini adalah ingin menguasai mobil korban namun karana tidak bisa membawa pelaku kabur hanya dengan membawa hanphone dan power bank milik korban. Dengan cara modus mereka mengorder dengan apalikasi online.

 

“Korban dibawa kesuatu tempat dan disana sudah ada rekan tersangka yang sudah menunggu, karena tidak bisa membawa mobil dengan situasi keadaan yang rame akhirnya ditinggalkan,” ungkapnya.

 

Masih kata Setyo, pelaku ada empat orang yang satu masih DPO seorang perempuan atas nama FDK untuk yang tiga orang kami amankan di situbondo dua orang suami istri pelaku utama atau otak pelakunya dan satu nya teman.

 

Barang bukti yang kami amankan satu unit mobil Datsun Go , satu buah pisau, satu buah tampar, satu buah kayu, satu buah palu dan dua buah HP.

 

“Untuk pasal yang kami kenakan 365 ayat 2 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan acaman penjara paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Mojokerto.(den)

One thought on “Polres Mojokerto Tangkap 3 Pelaku Penusukan Sopir Grab

  • Dwi wijayanto

    Bener2 terkutuk krn dia lagi jihat nyari makan kluarganya, insya’ alloh akan menimpa keluarganya amiiin yra

Komentar ditutup.