BERITA TERBARUHUKUMPOLITIK

Presiden Joko Widodo Dilaporkan Ke BAWASLU

Ditulis oleh H. Novel Bamukmin, SH.

BintangEmpat.com, Jakarta- Minggu tanggal 13 Januari 2019, sekitar pukul 20.30 Wib, pak Jokowi memaparkan visi misi-nya lewat program “Visi Presiden”, dimana program berdurasi tiga puluh menit tersebut mulanya disiarkan di TVRI yang merupakan Lembaga Penyiaran Milik Negara, dan kemudian ditayangkan disejumlah stasiun TV Swasta Nasional.

Adapun yang menjadi permasalahan dari hal tersebut adalah adanya suatu tindakan licik dari pak Jokowi, yang mana dalam hal ini dirinya adalah selaku Presiden dan juga selaku Calon Presiden. Padahal selaku Presiden, masa jabatan pak Jokowi adalah hanya sampai dengan bulan April tahun 2019 saja. Sehingga sangatlah wajar, jika banyak pihak menganggap apa yang telah dilakukan oleh pak Jokowi tersebut merupakan “Kampanye Terselubung”.

Sebagaimana diketahui bersama, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/ atau citra diri Peserta Pemilu. Oleh karenanya, pak Jokowi yang memaparkan visi misi dan program lima tahun kedepannya dengan menggunakan fasilitas Pemerintah, melalui Lembaga Penyiaran Milik Negara, TVRI, dan kemudian ditayangkan melalui dan oleh beberapa TV Swasta Nasional tersebut, maka dalam hal ini pak Jokowi berpotensi telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang PEMILU. Pak Jokowi selaku Presiden yang Petahana, maka patut diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf H Jo. Pasal 282 Jo. Pasal 304 UU PEMILU, dikarenakan telah menyalahgunakan kewenangannya, dan juga telah menggunakan Fasilitas Pemerintah, yakni TVRI yang merupakan Lembaga Penyiaran Milik Negara. Begitu pula pak Jokowi yang selaku Calon Presiden, yang mana dirinya dapat dipersalahkan dikarenakan telah Kampanye diluar jadwal yang ditentukan, serta telah menggunakan Fasilitas Pemerintah, sebagaimana ketentuan didalam Pasal 276 ayat (2) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf H UU PEMILU.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ACTA (Advokat Cinta Tanah Air)melaporkan pak Jokowi ke BAWASLU RI, karena Patut Diduga telah melakukan pelanggaran Kampanye, baik didalam kedudukannya selaku Presiden yang Petahana, yang patut diduga telah melanggar Pasal Pasal 280 ayat (1) huruf H Jo. Pasal 282 Jo. Pasal 304 Jo. Pasal 521 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 Tentang PEMILU, dan / atau dalam kedudukannya selaku Calon Presiden RI, yang patut diduga telah melanggar Pasal 276 ayat (2) Jo. Pasal 280 ayat (1) Jo. Pasal 492 Jo. Pasal 521 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 Tentang PEMILU.

ADVOKAT CINTA TANAH AIR (ACTA)(pelapor Dahlan Pido, S.H.) tulis-nya dalam chat WA. (HD).