Satlantas Polres Bojonegoro Bina Pengemudi JTB
Bintangempat.com, Bojonegoro – Jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro pada Senin (07/01/2019), kembali laksanakan pembinaan kepada para pengemudi truk yang saat ini melaksanakan pekerjaan proyek unitisasi pengembangan lapangan gas Jambaran Tiung Biru (JTB) di Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan tersebut dilaksanakan guna memberikan himbauan serta penekanan kepada jajaran sub contractor (subcon) pelaksana proyek JTB, terkait maraknya perilaku para pengemudi atau driver kendaraan proyek tersebut, yang kerap ugal-ugalan saat mengemudi di jalan raya.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat PT Pertamina EP Cepu, selaku operator proyek unitisasi pengembangan lapangan gas Jambaran Tiung Biru (JTB) di Kabupaten Bojonegoro, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto BS SH SIK MH, didampingi Kanit Turjawali dan anggota Sat Lantas Polres Bojonegoro, serta diikuti oleh sekitar 30 pengemudi truk atau driver proyek tersebut.
Sebelumnya, pada Senin (06/08/2018) lalu, bertempat di Balai Pertemuan Desa Bandungrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, Sat Lantas Polres Bojonegoro juga telah melaksanakan pembinaan kepada para pengemudi truk yang melaksanakan pekerjaan proyek yang sama, di Jambaran Tiung Biru (JTB).
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS SH SIK MH, usai pelaksanaan pembinaan tersebut kepada media ini menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan terhadap para pengemudi atau driver truk merupakan tindak lanjut dari upaya gencar Polres Bojonegoro, untuk menekan jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas, dalam hal ini yang melibatkan para pengemudi atau driver kendaraan dalam proyek JTB.
“Maraknya perilaku pengemudi truk proyek JTB, yang kerap memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan, tentunya sangat membahayakan bagi pengguna jalan lain,” tutur AKP Aris.
Kasat Lantas menambahkan, bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya memberikan paparan terkait penerapan system TAR (Traffic Attitude Record) dan DPS (Demeryt Point System) oleh Polres Bojonegoro, yang telah diberlakukan mulai tanggal 01 Januari 2019.
“Dalam sistem tersebut akan ada sanksi pencabutan SIM, kepada para driver, apabila masih melanggar dan memenuhi point syarat pencabutan.” kata Kasat Lantas dengan tegas.
Lebih lanjut Kasat Lantas juga mengungkapkan bahwa, dalam kegiatan tersebut telah disampaikan juga, bahwa dalam waktu dekat, direncanakan akan diadakan penertiban SIM para driver pada proyek JTB tersebut.
“Tujuannya untuk mengetahui apakah ada driver yang SIM-nya tidak sesuai dengan klasifikasi yang dimiliki.” kata Kasat Lantas.
Selanjutnya Kasat Lantas berharap dengan adanya pembinaan yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan, akan menumbuhkan kembali kesadaran pentingnya keselamatan, tidak hanya untuk diri sendiri tapi juga untuk orang lain.
“Pembinaan dan dikmas lantas ini akan terus kami laksanakan dan tidak berhenti disini saja,” pungkas Kasat Lantas.
(HD).