Tabloid Indonesia Barokah Sudutkan Prabowo Dilaporkan

BERITA TERBARUHUKUMPOLITIK

Caption: Novel Bamukmin

 

BintangEmpat.com, Jakarta -Hari ini Jumat (25/1/2019), pukul 10.00 wib, Tabloid Indonesia Barokah resmi dilaporkan ke Dewan Pers jln. Kebon Sirih, Jajarta. Pasalnya Media ini Tidak berbadan hukum dan menyudutkan salah satu Cslon Presiden No 02 Prabowo-Sandi.

 

Menurut Pelapor Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum  Prabowo-Sandi, Y. Nurhayati, S.H., M.H., M.M, Bahwa sejak kehadiran tabloid Indonesia Barokah justru menjadi polemik dan kegaduhan dimasyarakat yang mana penyebaran tabloid tersebut terorganisir dengan sasaran peredaran di tempat ibadah (Mesjid) yang berada di Jawa Barat, Jawa Tengah dan yang terbaru di Mojokerto Jawa Timur.

 

“Tabloid Indonesia Barokah edisi 1 pada Desember 2018 baik judul Maupun isi kontennya mengandung fitnah dan ujaran kebencian kepada Bapak H. Prabowo Subianto selaku Calon Presiden dan Sandiaga Salahudin Uno selaku Calon Wakil Presiden No. 02 sebegai peserta Pemilu Tahun 2019 serta umat Islam yang terhimpun dalam kegiatan acara 212 selaku golongan agama umat Islam”, ujarnya.

Beberapa isi konten tabloid Indonesia Barokah tersebut memberitakan makna negative yang mendeskreditkan Calon Presiden No. 02 H. Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahudin Uno pada halaman 6 yang berjudul “Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?” ,  Sehingga maksud dari isi berita tersebut berpotensi menimbulkan permusuhan baik antar Golongan Pendukung H. Prabowo Subianto Maupun golongan umat Islam Karena membuat kegaduhan dan keonaran dimasyarakat akibat Tabloid Indonesia Barokah.

 

“Maka seharusnya dalam memuat pemberitaan setiap wartawan agar selalu bersikap independent dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat yaitu yang dapat dipercaya benar sesuai keadaan obyektif ketika peristiwa terjadi agar tidak menyerang kehormatan dan nama baik masyarakat khususnya yang pada saat ini masa kampanye Pemilu tahun 2019 agar tidak menimbulkan permusuhan kepada H. Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno serta golongan pendukung dan golongan umat islam (vide Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik), karena fungsi Pers Indonesia sebagai wasit dan pembimbing yang adil sebagai pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan Pemilu 2019, dan tidak justru sebaliknya, menjadi “pemain” yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media. (vide Surat Edaran Dewan Pers No. 02/SE-DP/VIII/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pemilu 2019)” jelasnya.

 

“Oleh karena itu, pemberitaan Tabloid Indonesia Barokah yang menyerang kehormatan nama baik H. Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno yang menimbulkan ujaran kebencian dan keonaran dimasyarakat berdampak permusuhan antar golongan maka dapat dikatakan melanggar asas berimbang dan beritikad buruk, (Vide Pasal 1, 3, 4 dan 8 Kode Etik Jurnalistik) Maka seharusnya pers berfungsi sebagai media informasi, Pendidikan, hiburan dan control social dimasyarakat bukan untuk membuat keonaran yang berakibat permusuhan antar golongan.” Terangnya lagi.

 

Selain melanggar kode Etik Jurnalistik, Tabloid Indonesia Barokah juga tidak berbadan hukum Karena dalam susunan redaksi tidak dicantumkan badan hukum perusahaan pers dan sebagai media cetak seharusnya mencantumkan alamat percetakan namun hanya dituliskan pada Mukadimah halaman 2 dibawah susunan redaksi yang bertuliskan “isi di luar tanggung jawab percetakan”. Maka patut diduga tabloid Indonesia Barokah illegal sebagaimana dimaksud Pasal 9 Ayat (2) juncto Pasal 12 juncto Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal senada juga disampaikan Novel Bamukmin, Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air ( ACTA ) yang turut mengawal laporan Tabloid Indonesia Barokah. *(Ziwa).

Komentar ditutup.