7 Pengedar Narkotika Dibekuk Polisi

BERITA TERBARUHUKUM

7 pelaku narkotika

Bintangempat.com, Tulungagung – Tujuh pelaku diduga pengedar Narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polsek Ngunut Polres Tulungagung berhasil dibekuk petugas Polsek Ngunut. Ke-tujuh pelaku tersebut ditangkap di tiga tempat yang berbeda.

Di TKP pertama di warung makan nasi pecel lele depan BNI 46 jl. Raya Ngunut masuk Lingkungan 8 Ds. Ngunut Kec. Ngunut Kab. Tulungagung, pada hari Sabtu 02 Pebruari 2019 sekira pukul 03.00 wib, tiga pelaku yang diamankan yakni, RK (41) warga Desa Sumberejo wetan Kec. Ngunut Tulungagung, MJ (40) warga Desa Wajak lor kec. Boyolangu Tulungagung, TK (25) perempuan, warga Desa Ngadri Kec. Binangun Blitar.

Di TKP kedua di Rumah kos Dusun Beji lingkungan 2 Ds. Ngunut kec. Ngunut Kab. Tulungagung, pada hari Sabtu tgl 02 Pebruari 2019 pukul 04.00 wib, dengan pelaku tiga pelaku yakni, DA (40) warga Dusun Baran, Desa Panjerejo, Kec. Rejotangan, Tulungagung, HK (25) warga

Dusun Banjarsari lor, Desa Banjarjo, Kec. Rejotangan, Tulungagung, SR (33) perempuan, warga Dusun Tawang, Desa Pagersari, Kec. Kalidawir, Tulungagung.

Di TKP ketiga yang terahir di dalam rumah tersangka Desa Pulosari Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung, pada hari sabtu tgl 02 Pebruari 2019 sekira pukul 10.00 wib, dengan pelaku, LS (37) warga Dusun Karangtengah, Desa Pulosari, kec. Ngunut, Kab.Tulungagung.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ke tujuh tersangka, 7 (tujuh) bungkus / poket plastik berisi shabu shabu dengan berat 19,5 gram, uang tunai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) hasil transaksi mengedarkan Narkotika, 2 (dua) alat timbang warna silver merek HUNFA dan alat timbang warna hitam Merk Scole, 1(satu) bungkus plastik klip warna putih, 1(satu) buah Hendhone merek OPPO warna silver, 3(satu) buah alat bakar pipa bong sabu, 2(satu) buah sedotan plastik, 1(satu) buah ATM bank BCA a.n Pelaku Sdr ROBERT digunakan tranfer dalam peredaran Narkotika, 1(satu) buah tas pinggang warna hijau motib doreng, 1(satu) unit mobil Toyota Agya warna putih AG 1180 RB, 1 (satu) buah STNK, 3(tiga) poket bungkus bekas sabu, 1(satu) set alat bong, 2(dua) buah korek api gas, 2 (dua) poket yang berisi shabu, 2 ( dua ) buah plastik klip, 1 ( satu ) buah pipet kaca, 1(satu) buah korek api gas, 1(satu) buah potongan sedotan plastik, 1(satu) buah serangkaian sedotan plastik yang di gunakan untuk bong, 1(satu) buah HP merk Nokia warna hitam.

Ketujuh pelaku saat ini diamankan di Polsek Ngunut guna menjalani proses hukum karena patut diduga melanggar pasal 114 (1) Sub pasal 112 ayat (1) Sub pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Ngunut Kompol ST Nurinsana Natsir, S.H., M.H, menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika itu merupakan buah dari kerja keras unit Reskrim Polsek Ngunut yang di pimpin Iptu Hery Purwanto selaku Kanit Reskrim dan di dukung oleh anggota Polsek Ngunut yang lain.

“Saya minta masyarakat agar tidak segan memberikan laporan atau informasi kepada jajaran Polsek Ngunut ataupun petugas Bhabinkamtibmas yang disebar di setiap desa jika menemukan adanya tindak pidana di wilayah hukum Polsek Ngunut,” pungkasnya. (Humas Polsek Ngunut/den)