Diduga CV Karya Mandiri Langgar Pidana

BERITA TERBARUHUKUM

Baca Mafia Pondok Candra

BintangEmpat.com, Sumatera Barat –

CV Karya Mandiri yang beralamat kantor di Jalan Durian Simpai Kenagarian IV Koto Nan di Bawah Kec.IX Koto, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), diduga telah menjual belikan dokumen kayu kepada Sawmel II yang ada diseluruh Provinsi Sumatera Barat dengan modus kayu dilangsir dari Sawmel II ke pabrik CV Karya Mandiri lalu diambil foto mobil tersebut dan diberi dokumen guna mengelabui aparat penegak hukum agar seolah-olah kayu tersebut benar hasil produksi dari pabriknya sendiri.

 

 

Kemudian modus selanjutnya sampai di daerah simpang sawmel perbatasan Kabupaten Bungo dan Tebo pelaku menukar (ganti Dokumen) dokumen CV Karya Mandiri dengan dokumen SMS yang beralamat di Bungo.

 

 

Menurut Fakta temuan hasil investigasi LPI TIPIKOR RI yang diketuai Aidil Fitri,

 

1. laporan kapasitas produksi CV.Karya Mandiri 6.000 kubik/tahun kepada Negara, faktanya transaksi jual beli Dokumen yang dilakukan CV Karya Mandiri 8.000 kubik/Minggu. Berdasarkan hal tersebut diduga CV Karya Mandiri telah menggelapkan pajak Negara.

 

2. CV.Karya Mandiri diduga menampung kayu yang bahan bakunya tidak memiliki izin KR (kayu rakyat) atau di luar lokasi izin KR.

 

3. CV Karya Mandiri memperjual-belikan Dokumen padahal hal tersebut tidak di benarkan oleh peraturan yg ada. (Siwa)

Komentar ditutup.