BERITA TERBARUHUKUM

Grace Natalia Dan Immanuel Ebenezer Dilaporkan Ke Bareskrim

 

Bintangempat.com, Jakarta – Dugaan adanya perbuatan delik atau tindak pidana oleh 2 orang oknum/ subjek hukum melalui media ( TV , Yutube,dan MOL. Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Damai Hari Lubis SH MH, Ketua KORLABI dan H Novel Bamu’min SH, Sekjen KORLABI, Sesuai bukti-bukti, Pernyataan lisan GRACE NATALIA (Ketum PSI) Perihal Melarang Poligami, Melanggar UU.RI No.  40/ 2008 Ttg. Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 16. Dan pernyataan IMMANUEL EBENEZER Perihal Kelompok 212 adalah Penghamba Uang, melanggar UU.RI No.  19/ 2016 Tentang Perubahan UU. NO. 11/ 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat ( 2 ).

Dalam pernyataan Press Release Kadivhum PA 212 berbunyi bahwa Pengurus PA 212 dan salah seorang Anggota Korlabi atas nama golongan atau kelompok ummat muslim yang merasa keberatan dan ketersinggungan dikarenakan adanya pernyataan yang menistakan kepercayaan golongan ummat terhadap kitab sucinya atau  menghinakan dan atau kata – kata yang dikuti dengan fitnah sehingga menimbulkan rasa benci dari sebuah kelompok kepercayaan atau golongan  tertentu.

Ditempat yang sama, H Novel Bamukmin mengatakan, “Untuk itu kami akan melaporkan dan atau mendampingi pelaporan, di Bareskrim Mabes Polri terhadap, GRACE NATALIA ( Ketum PSI ), dan IMMANUEL EBENEZER dengan membawa barang- barang bukti terkait materi objek pelaporan perkara, sesuai uraian singkat tersebut”, jelas Novel, senin (4/2/2019).

“Demikian Pers Release ini kami buat, untuk diketahui teman-teman pers dan publik umumnya, serta untuk menjaga kesimpaang siaran informasi terkait pelaporan ini”, Pungkas Novel. *(Ziwa).

Komentar ditutup.