BERITA TERBARUHUKUM

Keterangan Palsu Dua Oknum Pejabat Tinggi Badan Pengawas Tenaga Nuklir Dipolisikan

Baca Mabes Polri Gandeng Dzikrul Maut

Foto dari kanan Togap Marpaung berjabat tangan dengan Dir. Disreskrimum dan Kasubdit Polda Metro Jaya di Studio Najwa Shihab, Trans 7.
Foto dari kanan Togap Marpaung berjabat tangan dengan Dir. Disreskrimum dan Kasubdit Polda Metro Jaya di Studio Najwa Shihab, Trans 7.

BintangEmpat.com, Jakarta – Dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP yang dilakukan oleh 2 oknum Pegawai Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETEN),

Baca Sajadah Dijadikan Alas Joget

1. Drs. Hendriyanto, MSi, Pegawai Negeri Sipil BAPETEN menjaabat sebagai Sekretaris Utama.

2. Dr. Ir. Khoirul Huda, Pegawai Negeri Sipil BAPETEN, menjabat sebagai Deputi Perizinan dan Inspeksi.

Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/2/2019) oleh, Drs. Togap Marpaung, PGD, Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Menurut Togap Marpaung yang akrab disapa TM ini saat kami konfirmasi melalui WhatsApp (WA), dia membenarkan atas pelaporan itu, dalam tulisan chat nya,

Dasar Hukum Pengaduan, Adapun yang menjadi poin laporan adalah surat tidak lulus uji kompetensi jabatan fungsional pengawas radiasi ke-4 (empat) selama 4 (empat) tahun dari tingkat Madya menjadi Utama di BAPETEN pada tanggal 19 Maret 2018.

Bahwa Tim penguji uji kompetensi beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang penguji ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Nomor : 10 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi dan Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, meliputi:

a. unsur atasan langsung peserta unsur uji kompetensi

b. unsur pejabat pimpinan tinggi pembina jabatan fungsional pengawas radiasi

c. unsur pejabat fungsional pengawas radiasi.

Jelas bahwa hanya 3 (orang) yang menjadi penguji tetapi bisa ada tambahan 1 (satu) orang Tim penguji yang bertugas menjadi pemandu jalannya uji kompetensi atau moderator, Sedangkan jabatan Ketua Tim uji kompetensi adalah Sekretaris Utama yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Perka BAPETEN No.10 Tahun 2016.

Fakta Tim Uji Kompetensi Bahwa selalu 3 (tiga) penguji dan 1 (satu) pemandu uji.

Itulah fakta yang saya alami selaku peserta uji, yang tidak lulus 4 (empat) kali dalam 4 (empat) tahun, pertama 18 Agustus 2015, kedua 2 Maret 2016, ketiga 22 Agustus 2016 dan keempat 19 Maret 2019.

Adalah juga fakta, bahwa hanya 3 (tiga) penguji merangkap 1 (satu) orang pemandu uji yang dialami sekitar 100 (seratus) orang peserta uji yang lain, yang lulus, tidak lulus uji kompetensi dan inpassing sejak tahun 2015 s/d 2019.

Secara khusus, setiap saya peserta uji kompetensi, ada 1 (satu) orang yang bertugas menjadi pemandu uji kompetensi yang jabatannya termasuk paling tinggi tinggi di BAPETEN, yaitu eselon 1. Bahkan Ketua Tim uji kompetensi merangkap menjadi pemandu pada saat saya peserta uji yang pertama tanggal 18 Agustus 2015. Mengapa saya harus dipandu pejabat tinggi? Oleh karena saya adalah satu-satunya peserta uji komptensi yang dari pengawas radiasi madya (PRM) menjadi pengawas radiasi utama (PRU). Baru hanya 1 (satu) orang PRU dan orang tersebut langsung menjadi PRU melalui mekanisme inpassing.

Status Fungsional Pengawas Radiasi saya adalah termasuk pegawai paling senior yang turut serta membesarkan BAPETEN dengan sejumlah prestasi kerja yang diakui, secara khusus dibidang pengawasan fasilitas radiasi dan zat radioaktif sesuai dengan kompetensi. Hal itu dapat dibuktikan dari nilai angka kredit (NPAK) yang dipeoleh. NPAK saya sudah melampaui persyaratan untuk dapat diangkat menjadi PRU, terhitung tanggal 31 Desember 2014. Bila saya Lulus uji kompetensi maka saya menjadi PRU batas usia pensiun (BUP) 65 (enam puluh lima) tahun, pensiun tahun 2023.

Sesunguhnya nilai PAK jauh lebih penting dibandingkan nilai angka kredit (NAK) untuk jabatan fungsional apapun, termasuk di kepolisian. Pendapat ini mengemuka oleh Ketua Tim Uji Kompetensi yang sudah pensiun, mantan Deputi Perizinan dan Inspeksi. Beliau adalah salah seorang pendiri BAPETEN.

Penjegalan Karier Sistemik Pelapor meyakini bahwa Pimpinan BAPETEN yang dimotori Ketua Tim uji yang adalah Sekretaris Utama melakukan Penjegalan karier sistemik, sebagai berikut :

1) Tidak lulus uji kompetensi pertama, 18 Agustus 2015.

2) Tidak lulus uji kompetensi kedua, 2 Maret 2016

3) Tidak lulus uji kompetensi ketiga, 22 Agusttus 2016

4) Pangkat dan golongan diturunkan dengan tuduhan melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Desember 2016. Setelah menggugat ke PTUN, perjuangan berhasil, putusan perkara Nomor : 63/G/2017/PTUN-JKT sudah inkracht tahun 2017.

5) Tidak lulus uji kompetensi keempat, 19 Maret 2018.

6) Saya “dipaksa pensiun” sesuai SK. Kepala BAPETEN Nomor : 1307/K/VII/2018, tertanggal 11 Juli 2018.

Terjadinya penjegalan karier saya karena ada 4 hal serius, diantaranya; (1) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah terbukti ada kerugian negara sekitar Rp. 3,5 M (tiga setengah miliyar rupiah) yang sudah dikembalikan ke negara dan melaporkan masalah perizinan importasi pesawat sinar-X yang merugikan PT. Siemens Indonesia yang sudah terbukti hingga saksi fakta menjelaskan di PTUN tahun 2017.

SK Pensiun Bisa Cacat Hukum dan Dibatalkan bila disimak lebih seksama, SK. Pensiun tertanggal 11 Juli 2018 dan diserahkan pada bulan Agustus 2018 dan saya tolak karena perkara gugatan ke-2 (dua) masih berproses di PTUN.

Bila sesuai ketentuan, SK Pensiun seyogianya ditandatangani Kepala BAPETEN beberapa bulan atau paling tidak sebelum tanggal BUP, yaitu 18 Juni 2018.

Kepala BAPETEN tidak kemauannya saya pensiun, Beliau belum mau tandatangan SK tersebut, masih ada keraguan. Padahal, sekitar bulan Maret sudah ada di atas mejanya. Info ini valid karena ada 3 (tiga) orang mantan Pimpinan BAPETEN (Kepala, Sekretaris Utama dan Deputi PI) yang memberi info ke saya, ada bukti. Sekretaris Utama yang memaksakan SK Pensiun tersebut, yang pada akhirnya ditandatangani Kepala BAPETEN.

Dari uraian tersebut di atas SK pensiun saya bisa kategori cacat hukum dan dicabut bila saya memenangkan kasus dugaan tindak pidana ini yang akan berproses di pengadilan hingga ada putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht).

Kerugian Materil dan Imateril saya mengalami kerugian materil yang sangat banyak karena konsekuensi tidak menerima pensiun maka gaji tidak terima sepeserpun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2018.

Selain itu, untuk biaya opearasional Perjungan memerlukan biaya yang sangat banyak hingga saya telah mentup asuransi Axa Mandiri, mengambil simpanan deposito dan menjual cincin.

Nilai total uang yang dihabiskan hingga hari ini sekitar Rp.100.000.000; (seratus juta rupiah). Kerugian imateril tentu nilainya sangat besar bila dibandingkan dengan materil.

Pokok Masalah Uji Kompetensi, bahwa sesuai dengan fakta, ada 3 (tiga) orang penguji terdiri dari, Azhar (penguji pertama), Ishak (penguji kedua), dan Amil Mardha (penguji ketiga) serta Khoirul Huda (pemandu) pada saat Togap Marpaung (peserta uji), tanggal 19 Maret 2018.

Poin laporan adalah dugaan keterangan palsu, yaitu nilai uji kompetensi dari Khoirul Huda adalah bohong.

 

Ada 2 (dua) pokok masalah yang menjadi dasar pengaduan, yaitu:

1. Penguji 3 (tiga) orang tetapi Penilai 4 (empat) orang.

2. Sistem penilaian tidak sesuai aturan, sangat subjektif.

Tentunya, saya selaku staf sudah melakukan berbagai upaya dengan cara menghadap Terlapor hingga Kepala BAPETEN agar tidak lulus uji kompetensi dapat ditinjau sesuai dengan ketentuan. Ada mekanisme pengaduan yang sudah dipedomani tetapi tidak berhasil.

Bahkan, Terlapor secara sengaja mengulur-ulur waktu agar batas usia pensiun semakin dekat, sebagai bukti hasil uji kompetensi biasanya sudah diumkan paling lama 1 (satu) minggu setelah ujian, tetapi uji kompetensi keempat ini diumumkan setelah hampir 5 (lima) minggu.

Memohon perlindungan hukum kepada Pimpinan instansi terkait yang berwenang menangani masalah kepegawaian (BKN, Kemenpanrb dan KASN) termasuk Ombudsman hingga Presiden. Ada perhatian dari Presiden melalui Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat, Kementerian sekretariat Negara yang meminta KASN menyelesaian masalah tersebut sesuai dengan kewenangannya. Namun, hingga kini KASN belum juga membuat suatu putusan, padahal waktu sudah sekian lama berproses.

Pengaduan kepada PTUN juga sudah dilakukan yang putusannya adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).

Dengan berat hati dan terpaksa serta tidak bermaksud memenjarakan orang, saya melaporkan kedua Pimpinan BAPETEN tersebut kepada APH sebagai jalan terakhir untuk mencari keadilan yang berdasarkan pada kebenaran sesuai fakta kejadian yang didukung bukti yang valid dan lengkap. Kasus ini adalah pembelajaran amat sangat berharga bagi pegawai BAPETEN pada khusunya, umunya bagi aparatur sipil negara yang mendambakan reformasi birokrasi dapat diwujudnyatakan sehingga BAPETEN menjadi lebih baik kedepan.

Bukti Pelapor diperoleh dari Terlapor yang adalah Tergugat di PTUN Jakarta dalam perkara

Nomor : 136/G/2018/PTUN-JKT. Objek Gugatan adalah Surat Nomor : 0813 /KP 02

02/SET/IV/2018, Peihal : Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jabfung Wasrad, tertanggal 20 April 2018.

Pelapor adalah Penggugat di PTUN yang tidak puas terhadap hasil uji kompetensi yang menjadi “Objek Sengketa”. Pelapor dinyatakan Tidak Lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi di BAPETEN, tanggal 19 Maret 2018.

Karakteristik Nilai Uji Kompetensi dari Khoirul Huda, sebagai berikut :

1. Surat asli karena ada tanda tangan.

2. Lampiran yang merupakan bagian dari bukti T-21.

3. Isi berupa nilai adalah bohong karena ada 2 (dua) pertimbangan, yaitu:

1) Bukti T-15 bertentangan dengan bukti T-21.

2) Bukti T-15 bertentangan dengan Keterangan bukti T-15.

Ada beberapa bukti lagi yang menjadi data dukung, terutama rekaman video uji kompetensi, juga saksi dan ada mens rea.

Tindakan tersebut dapat dikategorikan merupakan kejahatan terselebung (hidden crime).

Hasil Uji Kompetensi

Lampiran Nota Dinas Nomor : R.0676/KP 02 02/BDL/III/2018, tertanggal 22 Maret 2018.

Ada 4 (empat) nilai dari Tim uji kompetensi, yaitu:

1) Khoirul Huda

2) Ishak

3) Azhar

4) Amil Mardha

Mengapa Khoirul Huda menilai? dan Ada apa??

Supaya Togap Marapaung Tidak Lulus. Ada niat jahat terselubung (hidden crime) karena Togap Marpaung adalah whistleblower dan pelapor masalah perizinan.

Apa dasarnya Khoirul Huda menilai ??? Tidak ada!

Catatan Penting, Togap Marpaung tidak diberikan kesempatan uji kompetensi bulan Maret 2017 meskipun sudah bermohon tetapi tidak diberikan dengan alasan melanggar disiplin. Togap Marpaung juga tidak diberikan kesempatan uji kompetensi bulan Agustus 2017 meskipun sudah bermohon dan gugatan perkara tuduhan pelanggaran disiplin di PTUN sudah menang tetapi tidak diberikan tanpa alasan. Tidak ada secara verbal, eksplisit dinyatakan bahwa Khoirul Huda adalah juga Penguji. Tidak juga ada tercatat nama Khoirul Huda sebagai Penguji di bukti T-15 meskipun tidak mengajukan pertanyaan tapi berhak menilai.

Ada beberapa orang yang bisa menjadi Saksi, diantaranya:

1. Anggota tim Uji Kompetensi .

2. Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan.

Catatan Khusus Tentang Video, Rekaman video uji kompetensi juga dapat dijadikan Bukti Utama. Pelapor memohon kepada APH agar rekaman video diminta kepada Terlapor. Pelapor sudah memohon rekaman video kepada Terlapor hingga 4 (empat) kali tetapi tidak ditanggapi. Terlapor melaui bawahannya Kepala Balai Pendidikan dan Latihan menyampaikan surat kepada Pelapor perihal penolakan permohonan video.

Mengapa rekaman video tidak mau diberikan Terlapor?

Video membuktikan Siapa bertugas. Apa, yang artinya :

• Khoirul Huda bisa dipastikan tugasnya menjadi penguji atau tidak.

• Khoirul Huda bisa dipastikan memberikan nilai atau tidak.

Seingat saya yang sudah 4 (empat) kali uji kompetensi, tidak pernah orang yang ditugaskan memandu jalannya uji kompetensi merangkap menjadi penguji.

Salah satu Tim Uji Kompetensi menyatakan bahwa Khoirul Huda tidak memberi nilai.

Keterangan Gambar Dari kiri ke kanan : (1) Azhar; (2) Khoirul Huda; (3) Ishak; dan (4) Amil Mardha sebagai Tim Uji Kompetensi; (5) Hendriyanto sebagai Ketua Tim Uji Kompetensi; (6) Tasdik Kinanto selaku Komisioner KASN sedang memberikan wejangan mengenai tugas, dan wewenang KASN; (7) Peni sebagai penyelenggara dari Badiklat; (8) Antonius sebagai Asisten Komisioner KASN; dan (9) Togap Marpaung, peserta uji kompetensi yang adalah Pelapor. Kamera Video nampak jelas diantara gambar Antonius dan Peni.
Keterangan Gambar
Dari kiri ke kanan : (1) Azhar; (2) Khoirul Huda; (3) Ishak; dan (4) Amil Mardha sebagai
Tim Uji Kompetensi; (5) Hendriyanto sebagai Ketua Tim Uji Kompetensi; (6) Tasdik
Kinanto selaku Komisioner KASN sedang memberikan wejangan mengenai tugas, dan
wewenang KASN; (7) Peni sebagai penyelenggara dari Badiklat; (8) Antonius sebagai
Asisten Komisioner KASN; dan (9) Togap Marpaung, peserta uji kompetensi yang adalah
Pelapor. Kamera Video nampak jelas diantara gambar Antonius dan Peni.

 

 

Ada 3 (tiga) poin penting yang menjadi kesimpulan dari Pelapor, sebagai berikut:

1. Ada mens reanya, niat jahat terselubung (hidden crime).

2. Dugaan keterangan palsu terhadap nilai uji kompetensi dari Khoirul Huda.

3. Memenuhi unsur delik pengaduan Pasal 263 KUHP.

3 orang Penguji pernah disampaikan Ketua Uji Kompetensi karena dia sendiri bertugas jadi pemandu uji kompetensi. Logis bahwa dia tidak boleh menilai sebagaimana disampaikan kepadaTogap ketika ditanya saat tidak lulus yg kedua kali.

Pungkas Togap Marpaung Via Chat WA.

(Siwa)

 

6 komentar pada “Keterangan Palsu Dua Oknum Pejabat Tinggi Badan Pengawas Tenaga Nuklir Dipolisikan

  • Ɗo yⲟu mind if I quote a couple of your articles as
    ⅼong as I provide credit and sources back to your websіte?
    My blog site is in the very ѕame aгea of interest as yоurs and my users would
    genuinely benefit from a lot օf the information you present here.
    Pleasе let me know if this alright with
    you. Thanks a lot!

Komentar ditutup.