Layani Pijat Alat Vital, Miracle Spa Digerebek

BERITA TERBARUHUKUM

 

Baca Kabid Pajak Geram

Layani Pijat Alat Vital, Miracle Spa Digrebek Unit PPA Polrestabes Surabaya

 

 

 

 

BintangEmpat.Com, Surabaya, Jawa Timur –

Praktik prostitusi terselubung masih ditemukan di Kota Surabaya. Terbaru Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menggerebek panti pijat kebugaran Miracle Spa yang berada di Tower Apartemen Metropolis Lantai 2 Jl. Raya Tenggilis Mejoyo no.127 Surabaya.

 

Pasalnya tempat Spa yang mempunyai terapis cantik dari berbagai kota di Jatim ini, disinyalir juga memberikan layanan seksual. Adapun tarif yang dipatok berkisar Rp200 ribu sesuai kesepakatanq dengan tamu pria hidung belang.

Baca Bintangempat.com Laporkan Korupsi

Saat digerebek, sebanyak 1 terapis sudah dan sedang melayani tamu. Sedangkan 5 terapis lainnya masih belum dapat tamu. Kemudian ke 6 terapis ini dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan.

 

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Yuda (30) warga Surabaya sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang ini. Saat ini tersangka dijebloskan dalam tahanan mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, menjelaskan tersangka Yuda sebagai pengelola Miracle Spa.

 

“Dari penggerebekan itu, kami menyita sejumlah barang bukti seperti Uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Bill pemesanan Miracle Spa, 2 (dua) buah handuk, 2 (dua) lembar brosur daftar harga paket massage di Miracle Spa, Buku kas Miracle Spa, Buku insentif karyawan Miracle Spa dan Buku absensi Karyawan,” sebut Ruth Yeni, Kamis (14/02/19).

 

Ia menambahkan, penggrebekan itu berawal didapatkan seorang terapis sedang melayani tamu untuk pemijatan seluruh badan dan alat vital hingga mengeluarkan sperma dengan membayar sesuai tarif yang di pilih oleh tamu.

 

” Sedangkan tarif massage selama 60 menit seharga Rp.200.000,-(dua ratus ribub) dan ditambah lagi Rp.200.000,- (dua ratus ribu) untuk harga layanan pijat alat vital,” pungkas Ruth Yeni.

 

Sementara tersangka Yuda mengaku tidak tahu bahwa para terapisnya juga memberikan pelayanan pijat alat vital terhadap para tamu saat proses pemijatan. Dirinya baru tahu ketika dilakukan penggerebekan.

 

tersangka( Yuda, red) akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

 

Sya

Komentar ditutup.