BERITA TERBARUHUKUM

Biadab Bapak Cabuli Balita

Redaksi, Jawa Timur – Seorang balita menjadi korban pencabulan Edi Hartono (32) warga Desa Sepanjang, Gondanglegi.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, kasus ini terungkap saat ada laporan keluarga korban.

Iriana menjelaskan, korban sebut saja Mawar, mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh tersangka saat bermain ke rumah tersangka. Kebetulan jarak rumahnya hanya terpaut beberapa meter saja karena korban adalah tetangga pelaku. Saat di dalam rumah itulah, tersangka mengajak korban ke dalam kamar yang kemudian mencabulinya dengan memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.

Baca BintangEmpat.Com Laporkan Korupsi

“Korban merupakan teman anak lelaki Edi yang umurnya sepadan. Saat melakukan pencabulan, rumahnya dalam kondisi kosong. Istrinya sedang menjemput anaknya pulang mengaji,” jelasnya.

terbongkar ketika ibu kandung korban mencarinya di rumah tersangka, namun rumah tersangka dikunci, dan pintu itu didobraknya. Tak terima atas perbuatan tersangka, ibu kandung korban pun melaporkan perbuatan tersangka ke Polisi.

“Korban digerayangi tubuhnya saat bermain di dalam rumah tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76e nomer 35 tahun 2014 tentang tindak pidana asusila dengan korban masih bawah umur. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ulasnya.

Polisi Di Madura Edar Sabu Dipecat

Sementara itu, tersangka Edi Hartono, mengaku jika dirinya telah dua kali berbuat cabul terhadap korban. Pertama pada 3 Januari lalu, dan terakhir 4 Februari.

Semua perbuatan cabul tersebut, dilakukan di dalam rumahnya.

“Dia (korban) main ke rumah saya, lalu bermain geli-gelian dengan saya dan anak lelaki saya yang umurnya sepadan. Karena tidak geli, saya masukkan jari ke kemaluanya. Hanya sekali saja,” tandasnya.

(Narto)

Komentar ditutup.