Mojokerto, Kekasih Sebar Video Mesum Masuk Bui
Sakit Hati Dengan Kekasih Firman Sebar Vidio Mesum
Bintangempat.com, Mojokerto – Firman Ardiansyah (24) pemuda asal Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto. Pasalnya pemuda ini telah menyebarkan video mesum dengan mantan pacarnya. Setelah pelaku menyebarkan video mesum dengan pacarnya sempat buron selama 17 hari, akhirnya polisi berhasil membekuk tersangka.
Dalam pres release di Mapolres Mojokerto, Rabu (6/1/2019), Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno menjelaskan, tersangka diringkus pada Kamis 31 Januari 2019 ketika bersembunyi di rumah neneknya di wilayah Ponorogo.
“Sebelum tertangkap, tersangka berpindah -pindah kota hingga sampai Kota Yogyakarta, semua tempat yang didatangi adalah rumah saudara,” jelas kapolres.
Masih menurut kapolres, motif penyebaran video mesum ini karena sakit hati. Sebab mantan pacarnya punya idaman lain dan saat itu ingin bertemu dan berunding tetapi mantan pacar tidak mau atas permintaannya, sehingga tersangka menyebarkan adegan intim tersebut.
“Penyebaran video porno ini disebar melalui WhatsApp lewat teman- temannya, penyebaran dilakukan pada tanggal 5 Januari silam. Seperti diketahui sebelumnya, tersangka melakukan adegan suami istri lalu disebarkan melalui WA. Tak terima atas yang dilakukan tersangka, mantan pacar melaporkan ke Polres Mojokerto,” jelas Kapolres.
Firman Ardiansyah pelaku penyebar video porno warga Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Mojokerto saat diwawancarai awak media dalam konferensi pers dirinya mengatakan, semua ini dilakukan dikarenakan sakit hati lantaran kekasih nya berhubungan dengan mantan nya yang dulu, dirinya juga mengaku melakukan hubungan intim dengan kekasih nya tidak dengan paksaan melaikan atas dasar suka sama suka.
“Sakit hati karena mantannya inbox, pernah melakukan hubungan badan dengan pacar saya,” katanya.
Namun petugas masih mendalami pengakuan tsk terkait video yang dibuat secara bersama-sama dan petugas rencananya akan datang kan ahli ITE.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.(den/tupay)