Polda Jatim Bongkar Curas Dan Curat
Subdit III Polda Jatim Berhasil Ungkap Pelaku Curas dan Curat
BintangEmpat.Com, SURABAYA-
Subdit III Jatanras Polda Jatim kembali meringkus seorang tersangka pencurian dengan kekerasan. Pelakunya Sahroni (36), penangkapan terhadap warga Pasuruan itu merupakan hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2017 silam.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimmum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, dalam pencurian ini, tersangka menyasar perempuan yang sedang membersihkan didepan rumah. Tersangka berperan mengawasi situasi keamanan di sekitar lokasi kejadian. Tindak pencurian yang dilakukan tersangka di depan rumah Dusun Bringin Desa Sumbersuko Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. “Aksi tersangka terekam CCTV di sekitar rumah korban. Dari sana kita berhasil mengindetifikasi ciri-ciri daripada para tersangka,”
katanya di Mapolda Jatim, Rabu (13/02/19).
Dia mengungkapkan, tersangka bersama temannya, UNYK, CDR dan SNY melakukan aksinya sekitar November 2017. Dalam bulan tersebut, komplotan penjahat ini melakukan aksi sebanyak dua kali di wilayah Pasuruan. Saat beraksi, sepeda motor pelaku diparkir tak jauh dari rumah korban. Mesin sepeda motor juga masih dihidupkan. Setelah berhasil merampas perhiasan, dengan cepat tersangka ini berhasil kabur. “Perhiasan yang dirampas, kemudian dijual tersangka seharga Rp1,4 juta. Dari jumlah itu, tersangka Sahroni mendapat bagian Rp400.000,” ujar Leonard.
“Selain meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan Subdit III Jatanras Polda Jatim juga menangkap pelaku pencuri sarang burung walet di Dusun Tunggun, Desa Tunggun Jagir, Kecamatan Mantup, Kabupaten
Lamongan.
Pencuri sarang burung walet itu adalah Sukaeri (48), warga Kecamatan Mantup, Lamongan. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga RP. 150 juta,” tutup Leonard.
“Ini adalah kasus pencurian dengan pemberatan, ini pencurian sarang burung walet. Kejadiannya dilakukan pada Jumat 8 Februari,” pungkas Leonard
Berbekal laporan itu, tim Jatanras Polda Jatim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Dari keterangan sejumlah saksi serta petunjuk di lapangan. Petugas akhirnya dengan mudah meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku masuk kedalam gudang pengolahan sarang burung walet melalui jendela yang kebetulan tidak dikunci oleh sang pemilik.
Usai berhasil masuk ke area gudang, Sukaeri kemudian mendapati kotak penyimpanan sarang burung walet. Aksinya sempat terkendala karena kotak penyimpanan kondisinya digembok.
“Pelaku masuk kedalam lokasi, dan membuka gembok kotak penyimpanan dengan obeng ini,” tutup Leonard
(Sya)
Komentar ditutup.