Polda Jatim Ringkus Pelaku Judi Online
BintangEmpat.com, Surabaya. – Puluhan pelaku judi online yang beromzet ratusan juta rupiah dalam sekali putaran, disapu Polda Jatim.
Pelaku berjumlah 15 orang itu adalah, Agus Sutrisno (44), Mito (54) pengepul dan Ahmad Santoso (5) pengecer, ketiganya warga Pakis Malang.
Sutrimo (40) pengepul asal Jatirogo, Tuban Agus Suharno (45), Karmin (49) dan Paimin (45) asal Pati, Jateng, Rokim (55) pengepul asal Kenduruan, Tuban, Santoso (40) asal Jatirogo Tuban dan Taslan (56) pengecer asal Jatirogo, Tuban. Tugiyono (6) pengecer asal Jatirogo, Tuban, M. Rokim (42) pengepul asal Turi Lamongan dan Tukiran (42) pengepul asal Turi, lamongan.
Ahamad (46) pengepul asal Bululawang, Malang, Warsito (42) bandar.asal Lames, Madiun.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela didampingi Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung mengatakan, pelaku ini ditangkap setelah petugas melakukan penyelisikan selama kurang lebih satu minggu.
Belasan pelaku itu, 4 Bandar 6 pengepul dan 5 pengecer, ditangkap di beberapa wilayah yakni Malang, Tuban, Madiun Lamongan dan Pati Jawa Tengah.
“Modusnya, menerima tombokan secara langsung dan online, dan penombok melihat secara online nomer yang keluat tiap Selasa dan kamis. Ada pula yang tiap hari yakni judi Singapore dan Hongkong,” kata Leonard, Senin (11/2/2019).
Mereka ini sudah selama satu tahun lamanya menggeluti bisnis judi online dan beromzet ratusan juta rupiah.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 24.209.000; 12 buah HP, 1 lembar beberan dadu, 2 buah tatakan, 5 buah tutup tatakan, 4 buah kalkulator, 7 buah pulpen.
Ditambah lagi 2 buah buku tafsir mimpi 365 bendel kupon pasangan judi, 4 buah karbon, 5 buku rekapan, 1032 kupon kosong nomor taruhan, 61 lembar ramalan nomor togel, 17 lembar pasangan nomor judi togel.
Ke 15 orang tersangkanya kini ditahan di Polda Jawa Timur dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang penertiban perjudian.
Sya