Polda Jatim Ringkus Pelaku Pemalsuan Dokumen

HUKUM

Bintangempat.com, Surabaya – Dua pelaku pemalsuan Dokumen diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, tersangka memalsukan dokumen pengajuan kredit seperti KTP, Kartu Keluarga, Sertifikat tanah, NPWP, dan beberapa dokumen penting lainnya.

Baca juga : Dinas kominfo Kukuhkan RTIK Pasuruan

Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah PH (43) warga Dsn. Nanggungan RT 04/RW 07 Ds. Kaloran, Kec. Ngronggot, Kab. Nganjuk. Sedangkan sang makelar berinisial MHH (53) warga Dsn. Sembung RT 04/RW 04 Ds. Blitaran, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk. Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard M. Sinambela, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Jatim, Senin (25/02/2019) Sore.

Baca juga :Geger, Ditemukan mayat dala mobil

Leonard mengatakan, dari kedua tangan pelaku petugas awalnya membongkar kasus ini dari makelar dengan barang bukti KTP dan KK palsu atas nama Yohanes Swasa pada hari Senin (18/02/2019) yang lalu.

” Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan pembuat surat palsu di rumahnya sehari setelah menangkap makelar,” katanya.

Dari bukti -bukti yang diamankan bukan hanya KTP dan KK palsu, tersangka juga pernah membuatkan STNK palsu atas permintaan sang makelar, Sertfikat palsu, Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) palsu dan kwitansi kerja palsu.

” Dari setiap pembuatan surat palsu yang diajukan ke BPR, tersangka sebagai pembuat surat palsu mendapatkan bagian 5% dari pengajuan,” ungkap Leo.

Petugas tidak hanya menangkap tersangka, petugas juga berhasil  menyita barang bukti berupa, 2 buah Laptop, sebuah printer, 30 buah stempel Kepala Desa (Kades) dan Dispenduk Capil Kab. Nganjuk, beberapa KTP palsu, beberapa lembar bahan pembuat KTP, beberapa lembar STNK palsu, beberapa lembar sertipikat palsu, beberapa surat daftar perusahaan palsu dan beberapa surat kematian palsu.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 94, 96, 96A UU No.24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang pemalsuan,” pungkas AKBP Leonard M. Sinambela.(ryl)