Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti

BERITA TERBARUHUKUM

BintangEmpat.com, Surabaya. – Polrestabes Surabaya serius tangani peredaran narkoba terbukti, dengan adanya pemusnahan  barang bukti kejahatan Narkoba berupa 4 kilogram sabu, 7.000 pil ekstasi dan 18,74 gram ganja. Ketiga barang bukti yang dimusnahkan yakni milik satu tersangka, Imam Santoso (28). Ia merupakan warga Simo Pomahan, Surabaya. Tersangka ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 11 November 2018 lalu.

Lihat Videonya disini

 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan  mengatakan kepada awak media usai pemusnahan di halaman Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Kamis (7/2/2019), “Pemusnahan ini merupakan hasil tangkapan kami selama 2 bulan,” jelas polisi berpangkat melati 3.

Rudi memaparkan, pemusnahan tersebut bertujuan untuk memutus rantai peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Menurutnya, peredaran narkoba dan sejenisnya mengancam generasi penerus bangsa.

“Kita bersama ulama, Pemkot Surabaya, BNN serta gerakan anti narkoba untuk memerangi pemakaian dan peredaran narkoba di wilayah Kota Surabaya,” imbuh Rudi.

Selain memusnahkan barang bukti, polrestabes juga mengelar hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 selama 12 hari. Sebanyak 217 perkara berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes dan polsek terkait.

“Ada 262 tersangka dari ungkap 217 perkara di antaranya 117 perkara Narkoba dan 100 perkara miras selama 12 hari,” lanjut Rudi.

Dari gelar perkara hasil Operasi Tumpas Semeru 2019, polisi mengamankan 299,44 gram sabu, 1.937 botol miras, 140,66 gram ganja, 241 butir pil double L dan 34 butir ekstasi.

(Iero)