Polsek Tandes Tangkap Jaringan Narkoba

HUKUM

BintangEmpat.com, Surabaya- Kepolisian Resort (Polres) Kota Surabaya  Anggota Opsnal TAB Polsek Tandes berhasil mengungkap jaringan transaksi narkotika jenis shabu di Jl. Gadelsaru Praja Baru, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Senin (25/02/2019).

Baca Juga : Dinas Kominfo, Kukuhkan RTIK Pasuruan

Tersangka bernama Moch Edres (28) yang beralamat di Jl. Gedelsari Baru, Kelurahan Karangpoh, Tandes, Surabaya kemudian diamankan oleh polisi beserta barang bukti yang dilakukan saat penyelidikan.

Baca juga : Ribuan Jamaah Padati Istighosah Akbar

Barang bukti tersebut berupa 1 poket sisa Narkotika jenis sabu sabu, 3 pipet kaca, 1 botol alkohol, 1 botol kecil minyak wangi, 2 korek api, 1 gunting, dan 1 gulung almunium foil.

Kronologi sebelumnya Kamis (21/02/ 2019) pukul 04.30 wib, Polsek Tandes mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di jl. Gadelsari Baru No. 44 B Surabaya. Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian  melakukan penyelidikan   dan ternyata benar bahwa di TKP ada seorang laki- laki yang memiliki dan menyimpan Narkotika dalam bentuk Shabu.

TAB Reskrim Polsek Tandes Surabaya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tandes Surabaya pun akhirnya berhasil menangkap  laki laki tersebut yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Klinik Rajawali Restabes untuk melakukan tes urine, dan dari hasil tes tersebut tersangka Positif menggunakan narkoba.

Pelaku kemudian di bawa ke Mako Polsek Tandes guna Pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

 

(Ryl)

Komentar ditutup.