Terekam CCTV, Buruan Polisi Berhasil Diringkus
BintangEmpat.com, Surabaya – Kepolisian Resort Kota Surabaya memberikan efek jerah kepada pelaku yang mempunyai sifat panjang tangan atau yang disebut dengan kata pencuri.
Tim unit reskim Polsek Tegalsari yang dipimpin oleh Iptu Zainul Abidin memeriksa CCTV yang berhasil merekam aksi keduanya. Dari hasil rekaman CCTV itulah, ciri-ciri dan identitas Agus dan Subaindah terungkap hingga berhasil ditangkap ujar Iptu Zainul Abidin saat menggelar press release. Atas adanya bantuan teman-teman opsnal di lapangan yang bekerja solid.
Setelah diburu hampir satu bulan, dua orang pelaku pencurian handphone (HP) di Kafe Barista Tunjungan Plasa Surabaya (TP) lantai 1 berhasil dibekuk Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tegalsari, Rabu (27/2/2019).
Baca juga : Relawan PADI Kecam Bupati Lampung Tengah
Dua orang yang ditangkap itu adalah Agus Kurniawan (24) warga Jalan Sawunggaling Joyoboyo 1/23 Surabaya dan Atim Subaindah (40) warga Jalan DKA Tegal Bumiarjo, Sawunggaling, Surabaya.
“Kedua pelaku ini merupakan temen dekat,” ungkap Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo, S.H..,SIK. M,SI.
Menurut David, saat beraksi pelaku Agus bertugas sebagai eksekutor atau yang mengambil HP di lokasi kejadian, sedangkan temannya Subaindah bertugas mengawasi situasi sekitar saat Agus beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Agus merupakan residivis kasus yang sama dan sudah pernah ditangkap dan divonis 8 bulan penjara, tegas David.
Baca jug : Prabowo Bakal Jemput Habib Riziq Dan Bebaskan Yang Terdzolimi
Dua pelaku itu terungkap identitasnya setelah Polsek Tegalsari menerima laporan dari Arifin Rahman (31) warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur Surabaya, pemilik HP yang dicuri Agus dan Subaindah. HP hasil pencurian di TP dijual oleh pelaku Agus sebesar Rp 1 juta di Wonokromo. Uangnya dibagi berdua.
Selain beraksi di TP, keduanya juga teridentifikasi beraksi di mal lainnya di Surabaya dengan modus dan sasaran yang sama. Namun penyidik masih terus mengorek keterangan lebih dalam dari kedua pelaku tersebut.
Untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ryL/ tara).
Komentar ditutup.