BERITA TERBARUHUKUM

Gugat Tanah Wakaf dan Madrasah Kalah Dalam Sidang

 

Y. Nurhayati, S.Ag., S.H., M.H., M.M.
Y. Nurhayati, S.Ag., S.H., M.H., M.M.

BintangEmpat.Com, Tangerang, Jawa Barat- Banyak kejadian yang terjadi ditengah-tengah masyarakat dimana suatu permasalahan yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan ataupun kelompok, adakalanya terpaksa berakhir diranah Pengadilan dengan mengikuti proses hukum yang berlaku menurut aturan dan undang-undang di Republik Ini.

Baca Tudingan Miring Habib Riziq

Seperti yang terjadi di Desa Bugel Tangerang, ada sekelompok masyarakat Galeong dan menamakan dirinya Tim 9 yang berkehendak menjadi pengelola atau nadzir atas tanah seluas 4400 meter persegi, dengan menggerakkan masyarakat setempat untuk melakukan aksi demontrasi terhadap H. Baharudin, salah seorang yang dipercaya sebagai pengelola sejak tahun 1988 dan ditunjuk langsung oleh almarhum H. Hasan semasa hidupnya.

 

Namun usaha kegiatan untuk menguasai dengan berbagai aksi yang dilakukan oleh Tim 9 terhadap H.Baharudin selalu gagal, bahkan gugatan mereka dipatahkan dengan adanya Putusan Perkara Perdata dari Pengadilan Agama Tangerang No. 1989/pdt.G/2018/PA Tng, yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Kelas 1 A Kota Tangerang dengan amar keputusan berbunyi ” mengadili : Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat ditolak, dan mengabulkan Gugatan penggantian Nadzir, serta memerintahkan Badan Wakaf Indonesia Kota Tangerang untuk melakukan pembinaan dan menunjuk nadzir baru sebagai pengelola tanah wakaf di kampung Galeong Karawaci Tangerang tersebut.

Baca OTT Polda Jatim

Menurut Y. Nurhayati, S.Ag., S.H., M.H., M.M.
Kuasa Hukum dari H Baharudin, “dengan demikian Akta Ikrar Wakaf ( AIW ) No 01 W.3/IX Tahun 1988 tanggal 7 Nopember 1988 M yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Karawaci Kota Tangerang harus dijadikan sebagai dasar hukum, dan telah meluruskan bahwa wakaf dan madrasah yang sudah ada secara keseluruhan untuk kepentingan umum dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat disana dengan sebaik-baiknya sehingga para Majelis Guru yang mengajar di Madrasah tersebut dapat mentransfer ilmu secara berdaya guna dan berhasil guna kepada anak didiknya sebagai generasi penerus Bangsa yang berakhlak mulia dengan budi pekerti yang baik sesuai harapan orang tua dan keluarganya”, pungkas nya,(27/3/2019).

*Siwa

 

 

#pengadilan agama

#tanah wakaf

#sengketa

Komentar ditutup.