Oknum Caleg Partai Aceh Dilaporkan Polisi

BERITA TERBARUHUKUMPOLITIK
Tanda Bukti Laporan

BintangEmpat.com, Labuhanhaji, Aceh – Sabtu ( 23/03/2019) Salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Aceh Selatan bernama TASMAN alis Kisman dilaporkan ke pihak Kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/01/III/RES.1.11./2019/Polda Aceh/Res Asel/Sek Lbh Timur, Tanggal 08 Maret 2019, terkait Perkara Pidana Penggelapan dengan sangkaan Pasal 372 KUHP, dengan Surat Bukti lapor, Nomor: TBL/01/III/RES1.11./2019/SEK LBH TIMUR TASMAN yang merupakan warga dan mantan Keuchik Gampong Tengah Peulumat Kecamatan Labuhabhanhaji timur yang juga saat ini merupakan Caleg dari Partai Aceh (PA) dengan nomor urut 1 di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Labuhanhaji Raya.

Baca juga : Unik, Cale Mengharamkan Pendukung Mencoblos Diri-nya

Kronologi kasus ini berawal pada tanggal 24 Januari 2019 dimana herman (pelapor) meminjam uang pada Tasman (terlapor) dengan jaminan satu unit sepeda motor merek Honda Vario buatan 2017 dengan perjanjian dalam tempo satu bulan uang dikembalikan, namun kemudian pada hari jum’at tanggal 15 Februari 2019 Tasman datang ke kediaman herman di desa Manggis Harapan Labuhanhaji meminta pengembalian uang pinjaman kepada Nurjannah (istri herman) yang kebetulan saat itu herman sedang tidak ada dikampung karena msih dilaut sebagai nelayan biasanya beberapa hari baru pulang, karena uang memang sudah ada maka Nurjannah langsung menyerahkan uang untuk melunasi pinjamannya pada terlapor walau sebenarnya belum jatuh tempo dan sat itu juga ia meminta motor miliknya dikembalikan, namun terlapor tidak langsung mengembalikan dan minta pakai dulu dan akan dikembalikan seminggu kemudian. Tiga hari kemudian Herman pulang dari laut dan barulah mengetahui dari istrinya kalau Tasman sudah mengambil uang pada istrinya tanpa memulangkan motor miliknya, setelah menunggu satu minggu sebagaimana dijanjikan terlapor tidak juga mengembalikan sepeda motor dengan alasan telah digadaikan kepada pihak lain.

Baca juga : Said Aqil Siraj Dilaporkan Mabes Polri

Sejak itu pelapor terus mendesak terlapor untuk mengambalikan motornya, namun dengan berbagai alasan motornya tidak juga dikembalikan, karena merasa sudah ditipu oleh Tasman maka pada tanggal 08 Maret 2019 korban membuat Laporan Polisi di Polsek Labuhanjai timur guna untuk proses hukum.

Dan terkait laporan kasus tersebut, Polisi juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor: B/01/III/RES.1.11./2019/Polsek, pada tanggal 08 Maret 2019 yang ditujukan kepada pelapor, dengan Penyidik pembantu BRIPKA MUKHLIS APYASDAR.

“Dalam hal ini, dengan telah diterimanya Laporan pengaduan masyarakat tersebut, kita sebagai pendamping korban mengharapkan kepolisian segera melakukan proses hukum sebagaimana mestinya untuk dapat segera menetapkan status tersangka terhadap terlapor (pelaku) serta melakukan penahanan pelaku dan menyita / mengamankan barang bukti” ujar Ketua Formak Ali Zamzam kepada awak media. (Muhammad)

Komentar ditutup.