Polsek Krembangan Ringkus Curanmor Kelas Kakap
BintangEmpat.com, Surabaya – Pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Surabaya akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Setelah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, Dikki Ali Vanessa (36), warga Tambak Asri Kemuning berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Krembangan, Surabaya pada Senin (18/02/2019) sekitar pulul 10.00 Wib.
Baca juga : Kades Arogan Pecat 3 Perangkat
Dari hasil ungkap serta penangkapan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci T, 1 buah Gerenda, 2 buah mata Gerenda, 1 biji mata obeng yang sudah dilancipkan dan 1 buah kunci pas ukuran 10.
Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami, S.H., kepada media online BintangEmpat.com menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus Curanmor yang terjadi di depan Masjid Al-Azhar Jalan Dupak Bandarejo No. 25 Surabaya, berkat kejelian dan kerja keras saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan beberapa keterang dari saksi yang menyatakan sebelum kejadian ada seseorang modar mandir disekitaran area Masjid.
Baca juga : Ruang Panel terbakar, listrik RSSA padam
“Berdasarkan informasi tersebut, mengarah kepada tersangka Dikki Ali Vanessa. Sehingga, petugas melakukan penyelidikan dan memonitoring keberadaan tersangka,” ucap Kapolsek Krembangan yang akrab disapa Bunda Esti.
Masih kata Bunda Esti, tak lama setelah melakukan penyelidikan dan monitoring keberadaan tersangka, petugas mendapat informasi jika tersangka sedang berada di Tambak Asri, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka, petugas menemukan bukti berupa sebuh kunci T yang sedang dibawanya. Sehingga, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Krembangan Surabaya,” katanya.
Dikatakan lebih lanjut, saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengakui perbuatannya dan tidak hanya di depan Masjid Al-Azhar Jalan Dupak Bandarejo saja, melainkan tersangka sudah melakukan aksinya dibeberapa tempat seperti Jalan Kalianak Timur Gang Rahmad 5 No. 16 Kelurahan Morokrembangan Surabaya.
“Kini, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas tindakannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Bermotor (Curanmor),” pungkasnya.(ryL/ tara).