Bpn Prabowo-Sandi Laporkan 6 Lembaga Survei Quick Count
Enam Lembaga Survei Quick Count Dipolisikan
BintangEmpat.Com, Jakarta – Koordinator Pelaporan Advokat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djamaluddin Koedoeboen, didampingi anggota tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi membuat laporan ke kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).
Netizen Anggap Prabowo Menang, Metro TV Klarifikasi
Mereka melaporkan Enam lembaga survei tersebut, yaitu Ada LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking dan Voxpol.
“Kami dari BPN Prabowo-Sandi khususnya tim advokasi dan hukum ke KPU RI melaporkan beberapa rekan-rekan atau lembaga survei yang selama ini atau beberapa kurun waktu, berapa hari ini menyiarkan berita-berita yang tidak benar, hoaks, dan bahkan menyesatkan,” kata Djamaluddin, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/4/2019).
Kontroversi Quick Count Jokowi Dan Prabowo
Dia menuding terdapat beberapa lembaga survei yang telah berpihak dan tidak profesional karena mengeluarkan hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019.
Menurut dia, hasil penghitungan cepat lembaga survei di beberapa media TV nasional menunjukkan fakta di lapangan sangat berbeda apa yang sesungguhnya ada dengan apa yang disampaikan lembaga survei tersebut.
“Adanya beberapa lembaga survei yang sejak beberapa bulan berlalu telah berpihak kepada paslon capres tertentu, sebagaimana dugaan kami, bahkan terkesan menjadi tim sukses dari paslon tertentu,” jelas dia.
Dia meminta, supaya KPU RI menjatuhkan sanksi terhadap lembaga survei tersebut.
“Itu yang membuat mengapa BPN Prabowo-Sandi mendatangi KPU RI. Dan setelah itu kami ke KPU RI lagi memberikan surat yang sama agar memberikan sanksi, karena memang dimungkinkan memberikan sanksi kepada rekan-rekan yang memberikan survei lebih awal,” tegasnya.
*Siwa
Komentar ditutup.