BERITA TERBARUPENDIDIKANPOLITIK

Kenali Istilah Dan Formulir Pemilu 2019

Caption: Dokumen KPU.

BintangEmpat.Com, Jakarta- Minggu, 14 April 2019. Tak kenal maka tak sayang, maka sudah sepantasnya kita harus kenali dan pilih Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, dengan keyakinan hati masing-masing, antara Calon Presiden dengan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Namun kita juga wajib tahu dan mengerti istilah-istilah dan Formulir Pemilihan Umum (Pemilu), kadang kita dibingungkan dengan banyaknya formulir dan istilah.

Bpn Prabowo-Sandi Malaysia Temukan 95 Kantong Surat Suara Tercoblos Jokowi

Diambil dari berbagai sumber, dibawah ini adalah daftar istilah dan Formulir Pemilu 2019:

  1. TPS: Tempat Pemungutan Suara.

  2. PPK: Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan.

3. PPS: Panitia Pemungutan Suara, merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota, untuk melaksanakan pemilu ditingkat Kelurahan/ Desa.

4. KPPS: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, kelompok ini dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Video Kertas Suara Tercoblos Di Malaysia Bukan Hoaks

5. DPT: Daftar Pemilih Tetap, daftar ini memuat nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih.

6. DPK: Daftar Pemilih Khusus, daftar ini memuat nama pemilih penyandang disabilitas.

7. DPTb: Daftar Pemilih Tambahan, diperuntukkan bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan.

8. DPTHP: Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan, merupakan hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.

9. PSU: Pemungutan Suara Ulang.

10. Formulir model A5: surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS.

11. Model C6-KPU: surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

12. Model C6-KPU PSU: surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih.

13. Model C7 DPT-KPU: Daftar hadir pemilih tetap, biasanya formulir model ini diisi saat pemilih datang ke TPS.

14. Model C7 DPTb-KPU: Daftar hadir pemilih tambahan.

15. Model C7 DPK-KPU: Daftar hadir pemilih khusus.

16. Model C-KPU: Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara

17. Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden.

18. Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

19. Model C1-DPD: sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

20. Model C1 Plano: catatan hasil penghitungan suara.

21. Model C2-KPU: Pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan penghitungan suara.

22. Model C3-KPU: Surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan.

23. Model C4-KPU: surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2019 di TPS kepada PPS.

24. Model C5-KPU: tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara.

Itulah istilah dan Formulir yang kadang membuat bingung para peserta Pemilu.

*Ziwa

Komentar ditutup.