Kenali Istilah Dan Formulir Pemilu 2019
Caption: Dokumen KPU.
BintangEmpat.Com, Jakarta- Minggu, 14 April 2019. Tak kenal maka tak sayang, maka sudah sepantasnya kita harus kenali dan pilih Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, dengan keyakinan hati masing-masing, antara Calon Presiden dengan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Namun kita juga wajib tahu dan mengerti istilah-istilah dan Formulir Pemilihan Umum (Pemilu), kadang kita dibingungkan dengan banyaknya formulir dan istilah.
Bpn Prabowo-Sandi Malaysia Temukan 95 Kantong Surat Suara Tercoblos Jokowi
Diambil dari berbagai sumber, dibawah ini adalah daftar istilah dan Formulir Pemilu 2019:
- TPS: Tempat Pemungutan Suara.
PPK: Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan.
3. PPS: Panitia Pemungutan Suara, merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota, untuk melaksanakan pemilu ditingkat Kelurahan/ Desa.
4. KPPS: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, kelompok ini dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Video Kertas Suara Tercoblos Di Malaysia Bukan Hoaks
5. DPT: Daftar Pemilih Tetap, daftar ini memuat nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih.
6. DPK: Daftar Pemilih Khusus, daftar ini memuat nama pemilih penyandang disabilitas.
7. DPTb: Daftar Pemilih Tambahan, diperuntukkan bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan.
8. DPTHP: Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan, merupakan hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.
9. PSU: Pemungutan Suara Ulang.
10. Formulir model A5: surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS.
11. Model C6-KPU: surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
12. Model C6-KPU PSU: surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih.
13. Model C7 DPT-KPU: Daftar hadir pemilih tetap, biasanya formulir model ini diisi saat pemilih datang ke TPS.
14. Model C7 DPTb-KPU: Daftar hadir pemilih tambahan.
15. Model C7 DPK-KPU: Daftar hadir pemilih khusus.
16. Model C-KPU: Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara
17. Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden.
18. Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
19. Model C1-DPD: sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
20. Model C1 Plano: catatan hasil penghitungan suara.
21. Model C2-KPU: Pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan penghitungan suara.
22. Model C3-KPU: Surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan.
23. Model C4-KPU: surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2019 di TPS kepada PPS.
24. Model C5-KPU: tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara.
Itulah istilah dan Formulir yang kadang membuat bingung para peserta Pemilu.
*Ziwa
Komentar ditutup.