KPK Wajib Usut Tuntas Jual-Beli Jabatan Kemenag RI

BERITA TERBARUHUKUM

 

Samsat Gresik Zero Komplain

“Usut Tuntas skandal jual beli jabatan di kemenag RI”

BintangEmpat.Com, Jakarta- Indikasi jual-beli jabatan di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) sudah sangat parah. Kami berkeyakinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengungkap indikasi jual-beli jabatan untuk pemilihan rektor hingga kepala kantor wilayah (Kanwil) di Kemenag.

Munas PJI Tunjuk Ketua Umum Secara Aklamasi

Pemilihan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023 dinilai janggal. Tak hanya itu, adanya suap dalam pengangkatan rektor UIN Jakarta perlu di selidiki secara tuntas, karena tidak menutup kemungkinan itu bagian dari skandal Romy.

M Jasin mantan Irjen Kementrian Agama menjelaskan dirinya sendiri mendengar mulai ada sejumlah oknum nakal yang mendapatkan hukuman disiplin. Selanjutnya, ada kesepakatan antara Irjen dan Sekjen Kementerian Agama bahwa oknum-oknum yang mendapatkan hukuman disiplin tidak bisa dipromosikan atau diangkat jabatannya. Menurut Koordinator Aksi Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi (LAPAK), Agus Septima, ” tetapi kenyataannya ada pengangkatan pejabat yang mendapatkan hukuman disiplin berat yaitu Drs Badrun Mpd, dia diangkat menjadi kepala biro administrasi UIN Mataram, padahal yang bersangkutan terkena kasus disiplin berat dengan di turunkan pangkatnya satu tingkat, atas perbuatannya melakukan pungutan dana nikah masal dan pemotongan uang honor pegawai.”

 

Lanjut Agus , “Ini ada apa ?, kami curiga ini ada permainan sehingga Drs Badrun Mpd dapat di angkat menjadi kepala biro administrasi UIN Mataram.”, ujarnya.

Dia menambahkan, “bahwa perbuatan yang bersangkutan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 4, angka 1,angka 6, peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, yang di putuskan berupa keputusan sidang dewan pertimbangan kepegawaian Kementrian Agama, pada tanggal 16 Desember 2011, berupa rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun karena melanggar ketentuan tersebut.”

Selain itu jual beli jabatan di lingkungan kemenag yang kini ramai dibicarakan, diduga tak hanya terjadi di lingkungan Kanwil Kemenag Jatim. Perbuatan haram itu juga diduga terjadi di lingkungan Kanwil Kemenag Jabar. Tidak hanya promosi jabatan Kepala Kemenag kota maupun kabupaten, juga hingga pengangkatan kepala seksi (Kasi). Bahkan pengukuhan kepala KUA tak luput dari setoran.

Menurut Agua, “sikap tidak profesional dan proporsional juga dilakukan pihak Kanwil Jabar dalam hal mutasi dan rotasi”.

Di Cianjur, Sumedang dan Pangandaran ada pengangkatan kepala Kemenag dengan pejabat yang bermasalah. Tidak hanya soal administrasi tapi juga disiplin.

Atas dasar itulah maka Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi (LAPAK) menyatakan sikap :

1. Menuntut KPK agar segera menetapkan M. Nur Kholis Setiawan (Sekjen Kemenag) sebagai tersangka atas kasus jual beli jabatan, di karena kan beliau menjadi aktor utama di kementrian Agama*

2. Menuntut KPK untuk memeriksa Drs Badrun Mpd terkait dengan suap untuk menjadi pejabat Kepala Biro Administrasi UIN Mataram yang mana yang bersangkutan terkena hukuman disiplin berat, yang telah di tetapkan oleh Kementrian Agama.

3. Mendukung KPK melakukan penuntasan kasus jual beli jabatan di Kemenag.

*Azmi

 

#kpk

#kemenag

Komentar ditutup.