Pembuat Arak Tuban Digerebek Polisi

BERITA TERBARUHUKUM

 

 

BintangEmpat.Com, Tuban, Jawatimur – Unit Tindak Pidana Ekonomi (TIPIDEK)
Polres Tuban menggerebek bangunan rumah yang digunakan memperoduksi minuman jenis arak.

Arogansi Debtcolector Diback-Up Oknum Polisi, TNI Dan KPK

Pelaku produksi arak bernama Suwarno (50), asal Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Saat itu polisi menggerebek
lokasi tempat produksi arak, di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Selasa (2/4/2019),

Saat menggelar Release, hadir Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono SH S.I.K didampingi Bupati Fathul Huda dan Komandan Kodim Letkol Nur Wicahyanto.

Menurut keterangan
lulusan Akpol angkatan 2000
Berdasarkan data yang didapat dari Resort Polisi Polres Tuban
“pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama, setidaknya pernah ditangkap dua kali” , ucap Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono saat ungkap kasus.

Nanang menambahkan setidaknya setiap hari pelaku bisa memproduksi sekitar 400 liter arak

Sedangkan untuk baceman (bahan baku arak, red) terdapat 3200 liter. Jumlah tersebut tergolong besar.

Pelaku juga menggunakan modus baru untuk memproses baceman, karena sebelumnya menggunakan drum kini pakai kolam semacam bak mandi.

“Ya lebih praktis pakai kolam bak, karena tidak membeli drum. Barang dikirim ke luar kota,” tuturnya

Saat ini petugas masih melakukan olah TKP di lokasi, sejumlah barang bukti masih didata guna penyidikan lebih lanjut.

Petugas menyita barang bukti:
– 15Liter arah jadi hasil produksi.
-1alat saring arak.
-4 baceman /Bahan baku sekitar +1600liter.
-5 Gula pasir.
-3Buah tabung LPG 3Kg.
-3Buah dandang,3 bauh tungku kompor.
-1pack plastik hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan kini pelaku dijerat pasal 135 Jo Pasal 75 ayat(2) atau pasal 140 Jo Pasal 86 ayat(2)UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan atau barang siapa yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang padahal sifat berbahaya itu diberitahu sebagaimana pasal 204 KUHP Pidana ancaman maksimal 15 tahun penjara

*Ryl