TPS Tambahan Kota Kediri Disetujui KPU RI
Sebanyak 24 TPS Tambahan Di Kota Kediri Telah Disetujui Oleh KPU RI
Bintangempat.com, Kediri, Jawa Timur,-
KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) akhirnya menyetujui usulan penambahan TPS oleh KPU kota Kediri.
Bawaslu Dalami Kalender Gambar Prabowo Berlogo Pemkab Kediri
Penambahan TPS yang sebelumnya KPU Kota Kediri, mengajukan TPS berbasis DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) sebanyak 25 TPS, dan oleh KPU RI disetujui 24 TPS.
Hal tersebut di katakan oleh Ketua KPU Kota Kediri, Agus Rofiq, disela sela pelaksanaan kegiatan Pemilu Run, Minggu (7/4/2019).
Lebihlanjut Agus Rofiq menjelaskan bahwa untuk tambahan TPS di lapas (lembaga pemasyarakatan) yang mengajukan sebanyak 3 TPS menjadi 2 TPS tambahan. Karena penghuni lapas tidak naik sampai diatas seribu pemilih yang kemarin dilakukan pendataan.
“TPS tambahan tersebut diantaranya di Pindok Lirboyo ada 17, Bandar kidul satu, di Lapas ada 2, kemudian Di Pondok LDII ada sebanyak 4 TPS tambahan, “jelasnya.
” Untuk pembentukan anggota KPPS nantinya akan melibatkan masyarakat dilingkungan tersebut, seperti dilapas akan melibatkan orang yang ada didalamnya, di Lirboyo dan LDII melibatkan pondok” tambahnya.
“Masih proses pengusulan hari ini mudah mudahan sudah di SK KPU RI, sehingga kita langsung membentuk. Kalau orang orangnya sudah disiapkan tinggal formalitas saja, “pungkasnya.
*(JK- C)
Komentar ditutup.