Berdalih Kesurupan Lakukan Pemerkosaan
BintangEmpat.com, Jawa Timur – Warga Dusun Tumpangsari, Desa Poncokusumo, Kabupaten Malang di gegerkan adanya percobaan pemerkosaan, Kamis (16/05/2019).
Pelaku Sholikin melakukan percobaan pemerkosaan kepada seorang wanita sebut saja bunga, warga Dusun Tumpangsari, Desa Poncokusumo.
Sholikin ternyata masih mempunyai hubungan saudara dengan bunga, ia merupakan saudara sepupu bunga.
Irwan, selaku Kepala Desa Poncokusumo saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan jika ada warganya yang melanggar hukum, ia harus diproses secara hukum pula.
“Lho lek warga ku melanggar hukum yo cek di proses hukum, gak popo lek dilaporno, lan terbukti salah, terus maneh bukti lan saksi kudu jelas (lho, kalau warga saya melanggar, ya biar di proses secara hukum, tidak apa-apa kalau mau dilaporkan dan terbukti salah, terus lagi bukti dan saksi harus jelas),” ucap kepala desa.
“Dan itu sudah ada perdamaian di kediaman kasun, membuat pernyataan, dan itupun waktu itu saya sedang ke Jakarta” tutup kepala desa.
Kuasa hukum dari pihak korban, Dwi Indrotito Cahyono, S.H menyampaikan, “Kalau memang permintaannya seperti itu ya kita dampingi untuk melapor ke PPA Polres Malang, dan nanti kita lihat perkembangannya” pungkasnya.
Yudi selaku Kasun Tumpangsari juga menyampaikan “Sudah ada kesepakatan bersama siapa yang menutut, ini ada pernyataannya, dan memang saat itu ada disaksikan korban dan Sholikin. Intinya surat peryataan tersebut biar ada efek jera bagi pelakunya dan biar tidak mengulang perbuatanya lagi” ucapnya.
“Dan surat pernyataan kami buat di kediaman saya, tidak dikantor desa. Karena waktu itu kepala desa sedang ke Jakarta, dan nanti di kumpulkan lagi kalau kurang jelas biar tau semuanya” tutup kepala dusun.
Sementara itu orang tua korban, Sumarmi saat ditemui menyampaikan “Saya tidak terima atas kejadian yang menimpa anak saya ini. Saat itu kejadian di tanah Simpar di kebun jeruk, anak saya di suruh bekerja satu hari saja katanya di kebun tomat, ternyata bukan di kebun tomat melainkan di kebun jeruk. Kemudian Solikin nunggu istrinya yang saat itu katanya ngantarkan anak sekolah ternyata sampai siang tidak datang. Solikin sendiri saat ditanya oleh perangkat desa mengenai hal tersebut bilangnya kesurupan,” terangnya.
“Masak kesurupan anak saya diseret, ya terus dia minta tolong lari ke arah timur rumah saudaranya, tapi waktu itu saudaranya tidak ada di tempat karena ngantar anaknya sekolah, tapi beruntung ada anak menantu yang berkunjung dan mengetahui bunga minta tolong. Kemudian anak saya diantar pulang ke rumah sama adik iparnya,” imbuh Sumarmi.
Perbuatan melanggar hukum percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Solikin terhadap bunga bisa dikenakan pasal 285 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP. (nart/ tara)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.