BERITA TERBARU

Dindong Indrapura Di Grebek Polres Pelabuhan Tanjung Perak

 

 

 

BintangEmpat.com, Surabaya – Anggota (Satreskrim) satuan reserse kriminal polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya meringkus 4 (empat) pelaku kasus perjudian jenis dingdong dijalan Indrapura No. 151 Surabaya.

Empat dari tersangka ini, satu diantaranya selaku pemilik rumah yang menyediakan tempat permainan judi Jenis dingdong.
Keempat tersangka yang diamankan, berinisial ADW/ H.Safi.i (57), DB (36), SA (27) dan MFD (29), mereka berempat tinggal di Surabaya.

Tuding KPU Curang Prabowo Buat Surat Wasiat

Menurut keterangan
Kapolres pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto SIK, M. Si dari penangkapan itu anggota reskrim mendapatkan informasi masyarakat adanya judi dingdong yang beroperasi di bulan puasa. Berdasarkan info tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan selama dua hari, setelah dinyatakan benar dengan adanya judi dingdong.

“Selanjutnya, Polisi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat tersangka yang diantaranya pemilik rumah berikut barang buktinya.“ kata Agus pada wartawan saat konfrensi pers, Rabu (15/05/2019) siang.

Video Penggal Kepala Jokowi Ternyata Ketua KPPS

Dari pengakuan tersangka H, Safi’i, mengatakan bahwa dirinya sudah 4 bulan berbisnis judi jenis dingdong dirumahnya.
Dirinya terpaksa membuka karena keadaan ekonomi sehingga meski dibulan puasa tetap buka.
Hasil objek bisnis dingdong, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan 400 ribu sampai 500 ribu selama 3 (tiga) hari, “ aku Abah pemilik rumah.

Dari penangkapan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 10 mesin dingdong, uang tunai sebesar Rp. 52.000,- dan 2 bungkus plastik yang berisi Koin dingdong.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. “Imbuhnya

“Tersangka akan dijebloskan kedalam penjara karena mereka melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara. “Pungkas Agus.

 

(ryL/ tara)