BERITA TERBARUHUKUMPERISTIWA

Habib Abdul Qadir Otak Pembakaran Mapolsek Di Madura

Lihat Video Polda Jatim

 

BintangEmpat.com, Surabaya – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) Drs. Irjen Luki Hermawan beserta Wakapolda Jatim,
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Dir intel didampingi Kombes Frans Barung Mangera, menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus pembakaran Polsek Tambelangan di Kabupaten Sampang, Senin (27/5) pukul 09.00 wib di Polda Jatim.

BACA BERITA POLDA JATIM

Bawa Minyak Tanah Rombongan People Power Dari Madura Diamankan Polda Jatim

Polda Jatim OTT Kepala Puskesmas Widang

Vanessa Angel Masih Di Rutan Polda Jatim

 

 

Kelima orang tersangka, diantaranya Habib Abdul Kodir Al Hadad (AKA), Hadi ( H ), Supandi (S), Hasan (H) dan Ali (A).
Dan, semuanya berasal dari beberapa ormas FPI, Laskar Sakera dan LPI.

Menurut keterangan Kapolda Jatim Drs Luki Hermawan, dari 6 orang yang diamankan 5 orang sudah dilakukan penahanan, sedangkan yang seorang masih dalam pendalaman dan saksi.
Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa 17 orang saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Luki juga mengatakan untuk motif dari pembakaran mapolsek itu disebabkan adanya rasa kecewa dari masyarakat Madura yang ingin berangkat ke jakarta pada 21 Mei dini hari, karena dari anggota TNI dan Polri memulangkan mereka kerumahnya kembali, sehingga mereka tidak jadi berangkat ke Jakarta.
Kedua, adanya kiriman video dari masyarakat Madura yang memohon doa karena terkepung di Jakarta sehingga muncul rasa kekecewaan dan pada akhirnya mereka melakukan pembakaran Mapolsek Tambelangan.

Sementara Habib Abdul Qadir Al Hadad diduga sebagai otak atau aktor intelektul pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang pada hari Rabu 22 mei 2019 lalu.

Dalam penggeledahan dirumah tersangka, polisi menemukan beberapa alat komunikasi. Dan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika Habib Abdul Qadir adalah dalang dari kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan.

Habib lah yang merencanakan dan menyediakan alat-alat untuk penyerangan dan Habib juga yang menyiapkan sumbu molotov dan lainnya.

” Untuk pasal yang kami kenakan, adalah pasal berlapis yaitu pasal 200 KUHP pasal 187 dan pasal 170 dan mungkin akan kita kembangkan lagi karena dari Mapolsek yang dibakar tersebut ada beberapa barang yang hilang sehingga hal ini akan kami kembangkan pada pasal panjarahan,” ujar Luki.

(ryL/ tara).