Hate Speech, Polda Jatim Tangkap Guru Di Madura
Guru SD Sumenep, Diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim
BintangEmpat.com, Surabaya – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, mengamankan pelaku tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bermuatan sara yang diposting di media sosial Fecebook. Pelaku yang diamankan bernama Hairal Anwar (34) asal Pamekasan, Madura.
AMP-TKP 2019 Sorot Misteri Kematian Petugas Pemilu
Saat menggelar konferensi pers diruang (Ditreskrimsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kombes Frans Barung Mengera S.IK Ms.I mengatakan pelaku ini melakukan ujaran kebencian dengan mengunakan media sosial, memakai akun facebook Putra Kurniawan yang sebenarnya bernama Hairal Anwar.
MER-C Sorot Ratusan KPPS Tewas, KPU Terancam Digugat
Dari postingan pelaku pertama sudah menghina Menkopol Hukam, ke-dua sudah menghina Presiden RI dan yang terakhir pelaku juga menghina korps Kepolisian R.I dengan menulis, ” Mana polisi yang menangkap kita tunggu, katanya ada yang menangkap saya “.
Ani Hasibuan Buka Suara Isu Pembantaian Pemilu
Atas dasar cuitan di akunnya, anggota polisi bisa menetapkan Hairal sebagai pelaku pidana.
Frans juga menambahkan umumnya akun-akun yang ada di media melakukan ujaran kebencian secara hate speech selalu menggunakan akun palsu karna dia mengcover segala sesuatu agar tidak dikenali, ucap frans pada hari minggu (19/05), pukul 10.30 wib, diruang ditreskrimsus Poda Jatim.
Dokter Ani Hasibuan Dipolisikan
Menurut Keterangan AKBP Cecep Susatya Kasubdit V Siber mengatakan bahwa berdasarkan laporan informasi tentang ujaran kebencian atau berita bohong (Hoax), tentang postingan pelaku sudah beroperasi mulai hari kamis tanggal (9/5). Setelah itu kita tindak lanjuti, kita profeling dan kita amankan pelaku ditempat kerjanya, saat mengajar di SDN Prenduan 2 Kab. Sumenep pada hari Sabtu (18/5)
Keterangan dari Kasubdit V Siber, pelaku motivasinya ikut-ikutan berpolitik dan mencoba menilai dengan ramainya media sosial tentang pemberitaan kisruhnya politik. Cecep Juga menambahkan mengenai pengancaman pelaku terhadap Presiden di akun tersebut, bahwa Polisi masih mendalami dan menanyakan pada saksi ahli, apakah termasuk ancaman atau hanya sekedar ajakan.
Dari barang bukti yang diamankan, satu buah HP Merk OPPO type F-1S warna gold, dua buah simcard, satu buah baju batik corak madura warna merah, sembilan lembar screen shoot facebook atas nama Putra Kurniawan.
Kini Polisi Menetapkan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 A ayat (2) dan pasal 207 KUHP, maksimal penjara 6 tahun denda Rp.1.000.000.000,0 (satu miliyar rupiah).
(ryL/ tara)