Polsek Pabean Cantikan Gagalkan Peyelundupan Sabu

HUKUM

Unit Reskim Polsek Pabean Cantikan Ungkap Peredaran Sabu

BintangEmpat.com, Surabaya-Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah gagalkan penyelundupan barang terlarang jenis Sabu ke wilayah Surabaya.

Dua pelaku yang ditangkap bernama Ibnu Sungkono (49) asal Jalan Tambak Mayor dan Indra Wardana (27) asal Jalan Dukuh Kupang Barat 17, Surabaya.

Kecurangan Situng KPU Ditindaklanjuti Bawaslu

Saat menggelar Release hari senin (6/5/2019) pukul 12.30 siang hari. Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K M.Si, “Mereka ini ditangkap pada hari Senin (4/5/2019), sekira pukul 23.00 WIB. Setelah pengembangan dari tersangka bernama Indra yang mengakui bahwa barang haram tersebut dimiliki oleh WW. Saat itu Indra disuruh WW menjemput di pom bensin Mayjen Sungkono. Indra sendiri pernah bekerja dua kali bersama WW yang diketahui bekerja sebagai kurir Sabu. Indra mengenal WW saat temannya WW berada di lapas Madiun. Dari perkenalan tersebut indra dijadikan budak sabu oleh WW,” ungkapnya.

“Indra dibekuk dari informasi masyarakat yang mengatakan akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu dí Madura yang selanjutnya akan dibawa ke Surabaya. Berdasarkan informasi warga, anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan segera memantau di pintu jembatan Suramadu, tepat di jalan Kedong Coek Surabaya Utara,” jelasnya.

“Ketika sasaran yang diincarnya lewat dan keluar dari jembatan Suramadu menggunakan sepeda Motor Vario Putih
saat itu juga pelaku benama Indra dikejar dan ditangkap. Setelah pemeriksaan petugas, Indra mengatakan bahwa dirinya hanya suruhan dari seseorang Berinisial WW (DPO) Daftar Pencarian Orang, sedangkan barang serbuk kristal putih jenis Sabu. Sebelumnya oleh ibnu akan diserahkan kepada tersangka Indra,” jelasnya lagi dengan gamblang.

Ketua KPPS Lampung Utara Ditembak

“Mereka mengaku sudah dua kali menjadi kurir sabu dari Madura yang akan diedarkan di Surabaya, sekali pengiriman barang haram jenis sabu tersebut, Ibnu mendapatkan upah sebesar 600 ribu rupiah, dengan cara meranjau sabu yang diakui milik WW (DPO) yang saat ini dalam pengejaran petugas,” lanjut Agus saat konfrensi pers, Senin (06/05/2019)

“Dari penangkapan para tersangka ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap mereka untuk mengetahui bahwa sabu tersebut apakah milik jaringan Lapas. Sedangkan kedua tersangka berikut barang bukti Sabu-sabu dengan berat total 108 gram itu kini masih diamakan dan masih dilakukan pengembangan di Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya,” imbuhnya.

“Mereka, berdua ini akan terancam dengan Pasal 114 (1) Jo 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya seumur hidup”, ujar Agus menutup pembicaraan. (ryL/ tara)