Tak Puas Putusan PN Bangil, Pelaku Penganiayaan Lanjutkan Ke Polres Bangil

BintangEmpat.com, Pasuruan – Keluarga korban penganiayaan terhadap Muhamad Munir yang terjadi di Dusun Beji, Desa Bandaran, Kecamatan Winongan pada pekan lalu, keluarga korban merasa tidak Puas dengan keputusan PN (Pengadilan Negeri ) Bangil dimana keluarga korban berencana melaporkan Moch. Wahyudi ke Polres Bangil.
Dalam ketidakpuasan yang dimaksud dari pihak keluarga korban karena hasil putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bangil kepada pelaku penganiayaan tidak sampai tahanan kurungan melainkan hanya sekedar wajib lapor.
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No. 22/ IV/ 2019 Polsek, korban mengalami luka memar dibagian wajah dan memar dibawah mata hingga menyebabkan mata merah dan selama satu Minggu lebih korban mengalami trauma mata apabila terkena cahaya. Pelaku Moch Wahyudi pun terjerat pasal 351 KUHP pada awal laporan sesuai STPL. Namun menurut korban selang 4-5 hari kemudian pasal 351 yang awalnya diterapkan jadi berubah menjadi Pasal 352 KUHP di Polsek Winongan. Perubahan pasal 351 menjadi pasal 352 terjadi disaat penanda tanganan para saksi dan dilanjut pada sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Hakim pun memutuskan pelaku penganiyaan terjerat pasal 352 KUHP.
Mendengar putusan Hakim pihak keluarga korban kaget karena pasal yang diterapkan tidak sama dengan yang tertulis di STPL (Surat Tanda Penerima Laporan), yaitu pasal 351 KUHPidana.
Kepada awak media Online BintangEmpat.com, istri maupun keluarga tidak terima atas penganiayaan yang dilakukan pelaku Moch.Wahyudi terhadap suaminya, karena suaminya saat itu dianiaya sampai tidak sadarkan diri hingga tersungkur, namun dengan kalapnya Wahyudi masih tetap saja menganiaya korbannya.
“Kalau saja tidak ada pak Kamali, kakek dari Wahyudi yang berusaha menghentikan Wahyudi menganiaya suami saya, mungkin suami saya bernasib lain mas?” ujar istri Munir.
“Seandainya waktu itu tidak ada saya dan Pak Kamali kakek dari pelaku, yang jelas jiwa anak menantu saya tidak akan tertolong lagi,” bapak mertua korban pun menambahkan.
Miris, Oknum Kades Muara Meo Berprofesi Ganda Bisnis Narkoba
Keluarga korban Munir-pun berencana hendak melaporkan penganiayaan korban Munir ke Polres Bangil.
“Masak sudah dianiaya seperti itu, sudah dalam kondisi tersungkur masih ditendangi bagian mukanya, pelaku hanya kena wajib lapor. Gimana kalau kejadian seperti Munir terjadi sama orang lain ? Apa hukum di Indonesia seperti itu ? Kalaupun menganiaya orang, pelaku hanya kena wajib lapor, nanti pasti akan ada kejadian yang sama,” ujar mertua Munir geram. (joko/ tara)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.