Kendala BPD, APBDes Terancam Tidak Cair

BERITA TERBARUPOLITIK

BintangEmpat.com, Padang Lawas -Sumatra Utara – 3 Desa di kabupaten Padang Lawas terancam tidak dapat merealisasikan APBDes (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa), dikarenakan tidak adanya Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dari Desa Tersebut.

Kosongnya BPD dari 3 Desa tersebut dikarenakan sudah berakhirnya masa jabatan anggota BPD yang lama, dan dikukuhkannya Anggota BPD yang baru terhitung 17 Juni 2019 berdasakan SK Bupati No 144/265/KPTS/2019. ungkapan itu dinyatakan Kabid Pemdes Imron Siregar di sela -sela Acara Pengukuhan Anggota BPD se-kabupaten Padang Lawas hari ini di Lapangan Kantor SKPD Sigala-gala Sibubuhuan, Kamis, (27-6-2019)

Baca juga : RSUD Sibuhuan Peras Pasien

Imron Siregar menjelaskan, “Hari ini 2004 Orang dari 300 Desa di 12 Kecamatan se-kabupaten Padang Lawas anggota BPD yang baru, dilantik langsung oleh Bupati Padang Lawas H. Ali Sutan Harahap (tso), seharusnya 303 desa namun ada 3 Desa tidak mengajukan usulan makanya hanya 300 desa yang dilatik,” sebutnya.

Dia juga menjelaskan, “3 Desa tersebut adalah Desa Gunung Inten Kecamatan Batang Lubu Sutam, Desa Manombo kecamatan Barumun Tengah dan Desa Tanjung Botung Kecamatan Batang Lubu Sutam. Ketiga Desa ini tidak mengusulkan BPD-nya dan ini akan berdampak pada pengajuan dan Perealisasian APBDes di tiga Desa tersebut dengan alasan tidak ada yang mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) pada DD/ADD (Dana Desa/Alokasi Dana Desa) nantinya,” ungkapnya.

Baca juga : Padang Lawas, PNS Dipecat Tidak Hormat

Awak Media BintangEmpat.com juga memintai tanggapan dari Sekretaris Daerah (sekdakab) Arpan Nasution S. Sos, menerangkan, “secepatnya agar dilakukan koreksi dan perpilihan susulan untuk 3 Desa tersebut agar tidak ada kendala administrasi desa nantinya dan juga agar tidak ada pengaruh untuk pembentukan Panitia pemilihan Kepala Desa nantinya di kabupaten Padang Lawas ini,” ungkapnya. (Leo)

Komentar ditutup.