BERITA TERBARUHUKUM

Tersangkut Korupsi Mantan Kepala Cabang Bank Sumut Ditahan

Mantan Kepala Cabang Bank Sumut saat digiring

BintangEmpat.com, Deli Serdang- Sumatra Utara – Mantan Kepala Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjung Morawa berinsial HMH Jumat, (14/6/2019) resmi ditahan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dugaan terlibat tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif pada tahun 2013 yang merugikan Negara mencapai Rp 2,8 miliar.

RSUD Sibuhuan Peras Pasien

Sebelumnya di pagi hari HMH sempat memenuhi panggilan dari penyidik dan tersangka ditahan 21 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Negri Deli Serdang Harli Siregar kepada Media yang meliput menjelaskan “Pihaknya menahan HMH dalam rangka mempercepat Proses Penyidikan,” jelasnya.

“Ada tiga Orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Harli.

Kajari Deli Serdang sudah terlebih dahulu menahan Kasi Pemasaran Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjung Morawa berinsial AS, yang bersangkutan bersifat koperatif (selalu datang kalau kita panggil) baik saat menjadi saksi dan setelah statusnya dinaikkan jadi tersangka, “sebenarnya dia kooperatif tapi penahanan harus dilakukan karena sudah memenuhi syarat penahanan”, beber Kepala Kajari Deli Serdang tersebut.

Selain itu tersangka ketiga yang ditetapkn Kajari Deli Serdang terkait dengan tindak pidana Korupsi di lingkungan Bank Sumut KCP Tanjung Morawa berinsial CY.

Tunjangan Sertifikasi 2018 Hangus, Sebelas Guru Merana

CY saat ini tidak diketahui keberadaannya dan sudah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) ungkap Harli.

Dia juga menghimbau “kalau ada yang mengetahui keberadaan CY agar menghubungi pihak yang berwajib karena CY sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

Harli menyebutkan mantan kepala Bank Sumut HMH terancam kurungan 20 tahun Penjara.

*Leo