Anggaran Kurang Etis, Dinas Perkim Disorot
BintangEmpat.Com, Sumatera Utara – Rapat paripurna pembahasan rancangan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan orioritas plafon anggaran sementara (PPAS) 2019, jum’at (19/7/2019) anggota badan anggaran (BANGGAR) DPRD Kabupaten Padang lawas utara (Paluta) soroti alokasi dana pada kebijakan perubahan belanja langsung beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam laporan BANGGAR DPRD Paluta pada rapat paripurna KUPA dan PPAS perubahan APBD Tahun anggaran 2019 tersebut menjadi sorotan paling mencolok salah satunya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PERKIM) Paluta.
Baca: Anies Disebut ‘Goblok’
Berdasarkan laporan BANGGAR yang di paparkan oleh anggota DPRD Paluta Ir. Tua Rohot Siregar, menyoroti beberapa kegiatan pada Dinas PERKIM Paluta yang dianggap kurang logis dan juga terkesan tumpang tindih dan bahkan katanya terkesan mengalami progres.
Salah satunya, Terkait dengan dana yang dianggarkan pada kegiatan pemeliharaan rutin/berkala peralatan kantor Dinas PERKIM yang dinilai gedungnya masih baru.
Baca: TNI Di Payakumbuh
“Belum Lagi Gedung kantor Dinas PERKIM Paluta masih baru, tetapi sudah dilakukan untuk biaya pemeliharaan yang anggaran penambahannya lebih besar bila dibandingkan anggaran yang sudah tertera pada APBD induk, ” ungkap Ir Tua Rohot Siregar Sebagai anggota dari fraksi Golkar.
Selain kegiatan pemeliharaan kantor Dinas perumahan dan permukiman rakyat tersebut, BANGGAR juga menyoroti kagiatan PERKIM lainnya yakni, Anggaran pembuatan DED perencanaan kegiatan bidang kawasan permukiman tahun anggaran 2020.
Kegiatan yang mereka kerjakan di tahun 2018 semua bangunannya yang asal-asalan, seperti CV Dolok Martimus Dan Cv Sumber sialang sejahtera.
BACA: Senator DPD RI Laporkan Denny Siregar Ke Mabes Polri
Pembuatan cor rabat beton dan drainase lingkungan 4 gang kampung pisang dan gang ikhlas pasar gunung tua di lingkungan 5. Menurut kegiatan itu sepengetahuan para badan anggaran sudah dianggarkan pada 2 tahun yang lalu.
kemudian yang tidak mendapat perhatian dari dinas PERKIM adalah saran dari BANGGAR berkaitan dengan kawasan Candi Bahal dalam rangka rencana pengembangan kawasan Candi Bahal. “Tetapi apa yang disarankan oleh badan anggaran Dewan, lain yang di kerjakan untuk dilaksanakan oleh Dinas perkim Paluta, ” ujar nya.
BACA JUGA: Tidak Bayar Pungli Paguyuban Dua Siswi SD Tidak Dinaikan Kelas
Terakhir, BANGGAR DPRD Paluta menyoroti adanya kegiatan yang dilaksanakan Dinas PERKIM Paluta yang seharusnya kegiatan tersebut merupakan TUPOKSI-nya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paluta.
Turut Hadir dalam Paripurna KUPA dan PPAS Perubahan APBD TA 2019 tersebut, Bupati Paluta Andar Amin Harahap, Wakil Bupati Paluta H.Hariro Harahap, Ketua DPRD Paluta Muklis Harahap, Wakil Ketua DPRD Paluta Basri Harahap dan 15 anggota DPRD Paluta lainnya, Kepala Kejari Paluta, Sekda Kabupaten Paluta H.Burhan Harahap dan pimpinan OPD Paluta, Camat Se-Kabupaten Paluta serta Para tamu undangan lainnya.
Harahap kuro kuro.