BERITA TERBARUHUKUMPOLITIK

Bawaslu Bingung 16 Ribu Surat Suara Dimusnahkan KPU Palembang

 

Lima Komisioner KPU Disidang

BintangEmpat.Com , Sumatera Selatan – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Palembang menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 5 Juli 2019.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang dari tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) membacakan dakwaan terhadap kelima terdakwa.

Kelimanya didakwa telah melakukan pelanggaran karena menghilangkan hak suara sebagian masyarakat dengan tidak melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 70 tempat pemungutan suara di Palembang.

Sidang Lanjutan

Sidang lima komisioner KPU Palembang atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu dengan dakwaan menghilangkan hak suara masyarakat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Sumatera Selatan ( Sumsel), Senin (8/7/2019).

SOROT” Kursi Yang Kalian Rebutkan Ada Darah Segar Harun Al Rasyid

Dalam sidang kedua ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 32 saksi, dimana tiga diantaranya adalah komisioner Bawaslu Palembang.
Fakta baru terungkap dalam sidang, dimana pihak Bawaslu bingung dengan tindakan dariKPU Palembang yang melakukan pemusnahan 16.525 lembar surat suara pada 16 April 2019 malam.
Surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari 1.094 surat suara presiden dan wakil presiden, 900 lembar surat suara DPR RI, 3.500 lembar surat suara DPD RI, 4.316 surat suara DPRD Provinsi Sumsel, 6.715 surat suara, DPRD kota Palembang, dan 2.113 surat suara yang dinyatakan di kantor KPU.
Komisioner Bawaslu Palembang Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Humas Dadang Aprianto menjelaskan, dalam berita acara pada 2 Maret antara pihak percetakan selaku pihak pertama, telah menyerahkan sebanyak 1.148.609 lembar surat suara presiden dan wakil presiden kepada KPU Palembang.

Jumlah itu sudah termasuk 2 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palembang  yaitu sebanyak 1.126.087.

BACA: Maruf Amin Bakal Diganti Ahok
“KPU mengundang kami untuk memusnahkan surat suara yang dinyatakan rusak dan sisa itu, pada malam sebelum pencoblosan. Dasar mereka memsusnahkan surat suara itu menyatakan cukup untuk DPT,” ujar Dadang, Senin.Namun, saat hari pencoblosan 17 April, ternyata terdapat banyak kekurangan surat suara di Kecamatan Ilir Timur II.

Dalam laporan panwascam yang diterima oleh Bawaslu Palembang, terdapat 6.990 surat suara pilpres yang kurang, dan untuk legislatif sebanyak 220 surat suara.

Ketua Bawaslu Palembang M Taufik bersama para komisioner lainnya akhirnya mengadakan rapat sehingga mengeluarkan rekomendasi untuk menyelenggarakan pemungutan suara lanjutan (PSL) untuk 70 TPS Kecamatan Ilir Timur II, karena ada 7.210 hak pilih masyarakat yang belum tersalurkan.

“Semestinya pada pencoblosan 17 April, KPU menyampaikan apa kendalanya bisa kurang (surat suara), sehingga kami tahu alasannya. Dari 70 TPS, hanya 13 TPS yang dilaksanakan PSL,” kata Taufik.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Bawaslu Palembang melaporkan dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh KPU Palembang lantaran diduga telah menghilangkan hak pilih masyarakat ketika pemilu berlangsung.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik Gakkumdu akhirnya menyatakan berkas tersebut lengkap dan kasusnya disidangkan.

 

*Sumber Redaksi

 

One thought on “Bawaslu Bingung 16 Ribu Surat Suara Dimusnahkan KPU Palembang

  • Dwi wijayanto

    Gk usah bingung2 wong putusan MA dah jlas ngapain dibicarakan lagi, biar gkda polemik baru, masak gkda aman2nya indonesia ini dari brita2 yg udah usang

Komentar ditutup.