BERITA TERBARUHUKUM

Habib Bahar Bin Smith Divonis Tiga Tahun Penjara

Putra Habib Bahar Bin Smith

BintangEmpat.Com, Jawa Barat – Hari ini Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada habib Bahar bin Smith. Hakim menyatakan terdakwa Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.

Pendukung Habib Bahar Bin Smith

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad di sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung,  (9/7/2019).

Baca: Sebar Hoax Dari WA Ke FB, Pemuda Dari Madura Ditangkap

Majelis hakim menegaskan bahwa Bahar terbukti menganiaya dua korban. Menurut hakim, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Viral Plat Nopol Ganda Mobil Dinas Wakil Rakyat Lumajang

Habib Bahar diadili di pengadilan usai menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.Salah satu korban melaporkan aksi Bahar ke polisi. Ia lalu diminta datang ke Polda Jabar untuk diperiksa penyidik. Polisi langsung menahan Bahar usai pemeriksaan.

Bahar diadili oleh PN Bandung. Jaksa penuntut umum Kejari Bogor mendakwa Bahar dalam perkara penganiayaan dua remaja pria.

Sorot: Bawaslu Bingung 16 Ribu Surat Suara Dimusnahkan KPU Palembang

Dalam persidangan, Bahar siap bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya. Dalam persidangan pun terungkap alasan Bahar menganiaya korban. Penganiayaan dipicu perbuatan korban yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat berada di Bali.

Amnesty International

*Sumber Redaksi

 

Komentar ditutup.